Aniaya Anak Tiri, WN Singapura Didakwa Pasal Alternatif dengan Hukuman Maksimal 10 Tahun
Kamarulzaman duduk di kursi pesakitan PN Batam |
BERLIAN I BATAM : Kamarulzaman Bin Abdul Rahman Warga Negara (WN) Singapura duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena melakukan penganiayaan kepada Nur Irsya Rul alias Maysia (8 tahun). Kamis (6/7/17).
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan, SH, pada Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB terdakwa menyekap dan menganiaya saksi korban Maysia, di Perumahan Seraya Garden RT. 001 RW. 003 No. 41 Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam, yang menyebabkan bocah 8 tahun itu luka-luka dari mulai rambut, wajah, tangan dan kakinya sesuai Visum et Repertum Nomor: RM/580/RSAB/VER/IV/2017 tanggal 30 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Awal Bros.
Penganiayaan itu dilakukan terdakwa karena ingin meminta tanda tangan surat cerai dari ibu korban.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa yang ditemani oleh Penasehat Hukumnya, Munizariyanti, SH., menyatakan tidak melakukan eksepsi.
Atas perbuatanya itu terdakwa diancam dengan pasal alternatif yakni melanggar pasal 80 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), selanjutnya pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Hakim Majelis di persidangan ini di ketuai Mangapul Manalu, didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nenggolan.
sumber : kejoranews.com