Polda Kepri Musnahkan Narkotika Ganja 748,5 Gram
BERLIANNEWS, BATAM : Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja 748,5 gram sebagaimana dikutip berliannews.com dari laman kejoranews.com.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dilakukan oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dan dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.
Ganja yang dimusnahkan berdasar laporan polisi LP – A / 120 / IX / 2017 / SPKT – Kepri., adalah :
Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 460 (empat ratus enam puluh) gram dengan rincian :
1.Total keseluruhan yang dimusnahkan : 437,5 (Empat ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram.
2.Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 21,5(dua puluh satukoma lima) gram.
3.Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri : 1 (satu) gram.
Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) gram dengan rincian :
1.Total keseluruhan yang dimusnahkan : 310,8 (tiga ratus sepuluh koma delapan) gram.
2.Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 18,2 (delapan belas koma dua) gram.
3.Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri: 1 (satu) gram.
Jumlah tersangka 1 (satu) orang dengan inisial : WP alias W
Pasal yang dilanggar :
Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis kejadian ditangkapnya barang haram itu, bermula pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 12.30 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering berupa Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan pelaku WP alias W yang saat itu diselipkan dibagian perut pelaku WP alias W.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari bagian pinggang pelaku WP alias W, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku WP alias W dan ianya mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) DI PINGGIR JALAN Tembung pasar 10 Medan (Sumut) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dilakukan oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dan dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.
Ganja yang dimusnahkan berdasar laporan polisi LP – A / 120 / IX / 2017 / SPKT – Kepri., adalah :
Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 460 (empat ratus enam puluh) gram dengan rincian :
1.Total keseluruhan yang dimusnahkan : 437,5 (Empat ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram.
2.Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 21,5(dua puluh satukoma lima) gram.
3.Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri : 1 (satu) gram.
Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) gram dengan rincian :
1.Total keseluruhan yang dimusnahkan : 310,8 (tiga ratus sepuluh koma delapan) gram.
2.Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 18,2 (delapan belas koma dua) gram.
3.Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri: 1 (satu) gram.
Jumlah tersangka 1 (satu) orang dengan inisial : WP alias W
Pasal yang dilanggar :
Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis kejadian ditangkapnya barang haram itu, bermula pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 12.30 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering berupa Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan pelaku WP alias W yang saat itu diselipkan dibagian perut pelaku WP alias W.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari bagian pinggang pelaku WP alias W, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku WP alias W dan ianya mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) DI PINGGIR JALAN Tembung pasar 10 Medan (Sumut) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.