Breaking News

Tergiur Imbalan Rp 5 Juta, MA Alias A Warga Pulau Abang Ini, Nekat Jadi Kurir Narkoba



BERLIAN I BATAM  - Diduga Tergiur imbalan Rp 5 Juta, tersangka MA Alias A (26) Warga Pulau Abang, Batam nekat menjadi kurir narkoba antar lintas Negara.

Tersangka MA ini ditangkap polisi saat membawa puluhan ribu butir diduga Pil Ekstasi, demikian diterangkan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigudian.MH saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/9/2017) siang.

Lanjut Kapolda, tersangka iniditangkap pada hari Sabtu tanggal 17 September 2017 lalu pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wib, saat ia berada di Pelabuhan Rakyat tepatnya dibelakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh.

Saat diperiksa petugas, didalam tas Ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawa tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 42.382 butir.

Kepada polisi, tersangka juga mengakui barang haram tersebut berasal dari Malaysia, sedangkan ia katanya hanyalah suruhan seseorang dengan imbalan Rp 5 Juta.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ini yakni  sebanyak 42.382 butir ekstasi dengan rincian, 19.808 butir warna cream logo F1, 12.281 butir warna pink logo B29, 10.311 butir warna biru logo B29.

Selain itu juga polisi mengamankan barang bukti satu unit Handpone Nokia 103 warna biru tua dengan kartu Simpati Nomor 08127533928 dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi  BP 4749 FT milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka AM alias A, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
(Ril)

Source : dinamikakepri.com