Club Moge Batam Kebal Hukum
Ketua IMI Kepri, Usep RS ( Tanda X ) |
Berliannews.com – Batam |Pasal 263 KUHP (
Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) jelas menyatakan bahwa pemalsuan dokumen
kendaraan adalah merupakan tindakan pidana dan dapat diancam dengan maksimal
hukuman 6 ( Enam ) tahun penjara. Ancaman ini juga yang dikenakan terhadap 12
unit moge yang tertangkap di Siak beberapa waktu lalu. Ke 12 unit moge
terdeteksi memiliki dokumen bermasalah, mulai dari tidak ada di database
korlantas Mabes Polri sampai ke berbeda pemilik. Batam sebagai lokasi
pemberangkatan ke 12 moge tersebut, ternyata juga memiliki masalah yang sama.
Puluhan Moge terindikasi memiliki dokumen bermasalah. Bedanya, di Siak
ditangkap di Batam justru malah berkeliaran bebas.
Usep RS, ketua Ikatan Motor Indonesia ( IMI ) Kepri mengatakan kepada kru Berliannews.com bahwa
tidak ada satupun club motor gede di Batam ataupun provinsi Kepulauan Riau yang
bergabung menjadi anggota IMI Kepri. IMI sendiri merupakan perpanjangan tangan
pemerintah di bidang otomotif dan merupakan salah satu organisasi tertua yang
berdiri semenjak tahun 1906. IMI berkewajiban dalam membuat peraturan, termasuk
mengawasi aktifitas di bidang olahraga otomotif. IMI sendiri sudah mengantongi pengakuan dari
berbagai lembaga internasional seperti AIF, FIM, FIA dan OTA.
Meskipun sudah di ambil alih pemerintah
Indonesia pada tahun 1950, IMI Kepri sendiri dalam perjalanannya cukup
kesulitan dalam merangkul klub moge yang ada di Batam. Yang masuk menjadi
anggota IMI Kepri justru klub klub dari Sepeda motor dengan kelas 250 cc ke bawah. Sementara, jumlah club moge di Batam
terbilang banyak. Ada Harley Davidson Club Indonesia Kepri dan Batam yang di
ketuai Kombes Sumirat dan AKBP Sigit, Ada MBC yang di ketua Bambang, Ada IRC
yang di ketuai Heru Lismono, ada juga ROC ( Ruby Owner Club )Batam Chapter,
MMC, Ghost Rider, HOG ( Harley Owner Group ) , Bandit Stang Tinggi dan lain
lain.
“ Itu sebabnya kita susah memberikan
rekomendasi kepada mereka jika ada kegiatan, karena mereka tidak masuk menjadi
anggota IMI. Hal lain yang menjadi
dilema adalah mereka saat ada kegiatan memakai aturan dari IMI, tetapi menjadi
anggota IMI tidak mau. Padahal untuk surat menyurat seperti rekomendasi kita
sama sekali tidak memungut biaya. “ demikian Usep menjelaskan di dampingi Kabid
Organisasi IMI Kepri Alfian.
Di singgung terkait dengan banyaknya moge di
Batam yang menggunakan plat B dan terindikasi bermasalah, Usep dengan tegas
mengatakan bahwa moge moge tersebut tidak berasal dari Jakarta. “ semua itu
moge nya dari Singapura. Masalah plat nomor B ya mas tahu sendiri lah sudah
jadi rahasia umum yang punya kan orang orang berduit. Tidak perlu saya jelaskan
lagi. “ demikian Usep memberikan keterangan.
Contoh Moge Terindikasi Bermasalah di Batam |
Beberapa plat B milik anggota anggota club
moge di Batam terindikasi memang sarat masalah. Mulai dari tidak terdaftar di
Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya, sampai kepada berbeda data dengan
database Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebagai contoh, Plat B 53x7 SI yang
terlihat bergabung dengan acara HDCI ternyata begitu di konfirmasi ke Ditlantas
Polda Metro Jaya terdaftar sebagai Sepeda Motor Jenis Vespa P 150 X Excel 150
cc. Demikian juga dengan Plat B 697x BEI yang terlihat sering bergabung dengan
club IRC, ternyata di jakarta terdaftar sebagai plat nomor untuk kendaraan
jenis sepeda motor Yamaha Vega 102 CC. Puluhan moge di Batam terindikasi tidak
terdaftar di database ataupun milik kendaraan lain di Jakarta.
Di singgung mengenai tindakan pemilik moge
yang jelas melanggar hukum pasal 264 KUHP dan dapat di ancam pidana 8 ( delapan
) tahun penjara ini, Usep kembali mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi
rahasia umum dan sebaiknya di pertanyakan langsung kepada pemiliknya.
Selanjutnya, terkait dengan pengangkut barang
( transporter ) yang membawa moge dari Singapura Usep tak langsung menjawab.Dirinya hanya mengiyakan ketika beberapa nama
yang terkenal sebagai pemain undermanivest
disebut, dan kebetulan juga Usep mengenal kesemua nama pemain yang disebut
oleh kru Berliannews.com tersebut.
Moge dari Singapura, Plat motor B, tidak cocok
database bahkan tidak terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya, terindikasi
melakukan pelanggaran Hukum Pidana berupa pemalsuan dokumen kendaraan, tidak
mau bergabung dengan IMI, terindikasi
tidak membayar pajak karena masuk melalui jalur “penyelundupan”, tapi bebas
berkeliaran bahkan sering dikawal. Luar biasa Perlakuan hukum untuk Moge Moge ini ! ( Arif )