Dendi Purnomo Ternyata juga Dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup
Evi ( tanda petir ) saat di Kementrian LHK |
BERLIANNEWS, BATAM : Sinyal sinyal Dendi Purnomo akan
tersangkut masalah hukum sebenarnya sudah mulai tercium dari dipancangkan segel dilahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA ) Punggur oleh tim dari Direktorat
Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia.
Pemancangan segel ini sendiri sebenarnya mengandung keanehan.
Penyegelan awal diketahui setelah dimuat disebuah media online Batam yang
dirilis pada tanggal 29 Agustus 2017. Diduga
kuat saat itu yang melakukan penyegelan adalah Tim Gakkum Kementrian Lingkungan
Hidup dari Jakarta. Nyanyang Harris pada saat itu diberbagai media memberikan
komentar akan memanggil PT. Musim Mas.
Penyegelan selanjutnya, baru benar benar dilakukan oleh
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta setelah KPLHI ( Komite
Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia ) Kepri melaporkan secara resmi kasus SBE
pada pertengahan Agustus 2017. Tim Gakkum
resmi dari Jakarta sendiri baru turun pada pertengahan September dan melakukan
penyegelan dilokasi yang sama, TPA Punggur. Tetapi perusahaan yang dipanggil
berbeda dengan perusahaan yang dipanggil Nyanyang Harris. Kali ini yang mendapatkan panggilan dari Gakkum
Jakarta adalah PT. Sinergy Oil Nusantara.
KPLHI ternyata tidak hanya melakukan pelaporan terkait kasus
Pembuangan Limbah SBE ke TPA Punggur, tetapi juga melaporkan sang Kepala Dinas
lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam sendiri karena dugaan melakukan
pelanggaran peraturan pemerintah. Peraturan yang dilanggar adalah PP No
101/2014 tentang Limbah B3.
“ Dalam peraturan itu kan sudah jelas, yang namanya Limbah
B3 tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah. Seorang kepala dinas berani
melawan peraturan pemerintah kan jelas ada yang tidak beres, apapun alasannya. “
demikian Evi Yuliana Abdul Muti menyampaikan kepada Berliannews.com.
Surat KPLHI tersebut diproses di Kementrian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Jakarta dan teregister dengan nomor #17.3057. Isi surat
melaporkan tentang aktivitas pembuangan Limbah SBE ke TPA Punggur yang
dilakukan oleh PT. Synergi Oil Nusantara
dan juga pelanggaran Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Limbah Beracun dan Berbahaya. Belum sempat diproses hukum oleh Kementrian Lingkungan Hidup, Dendi Purnomo sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polda Kepri terkait kasus grativikasi proyek Tank Cleaning. ( Ar
)