Breaking News

Dendi Purnomo Ternyata juga Dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup


Evi ( tanda petir ) saat di Kementrian LHK
BERLIANNEWS, BATAM : Sinyal sinyal Dendi Purnomo akan tersangkut masalah hukum sebenarnya sudah mulai tercium dari dipancangkan segel dilahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA ) Punggur oleh tim dari Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Pemancangan segel ini sendiri sebenarnya mengandung keanehan. Penyegelan awal diketahui setelah dimuat disebuah media online Batam yang dirilis pada tanggal 29 Agustus 2017.  Diduga kuat saat itu yang melakukan penyegelan adalah Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dari Jakarta. Nyanyang Harris pada saat itu diberbagai media memberikan komentar akan memanggil PT. Musim Mas.

Penyegelan selanjutnya, baru benar benar dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta setelah KPLHI ( Komite Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia ) Kepri melaporkan secara resmi kasus SBE pada pertengahan Agustus 2017.  Tim Gakkum resmi dari Jakarta sendiri baru turun pada pertengahan September dan melakukan penyegelan dilokasi yang sama, TPA Punggur. Tetapi perusahaan yang dipanggil berbeda dengan perusahaan yang dipanggil Nyanyang Harris. Kali ini  yang mendapatkan panggilan dari Gakkum Jakarta adalah PT. Sinergy Oil Nusantara.

KPLHI ternyata tidak hanya melakukan pelaporan terkait kasus Pembuangan Limbah SBE ke TPA Punggur, tetapi juga melaporkan sang Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam sendiri karena dugaan melakukan pelanggaran peraturan pemerintah. Peraturan yang dilanggar adalah PP No 101/2014 tentang Limbah B3.

“ Dalam peraturan itu kan sudah jelas, yang namanya Limbah B3 tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah. Seorang kepala dinas berani melawan peraturan pemerintah kan jelas ada yang tidak beres, apapun alasannya. “ demikian Evi Yuliana Abdul Muti menyampaikan kepada Berliannews.com.

Surat KPLHI tersebut diproses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta dan teregister dengan nomor #17.3057. Isi surat melaporkan tentang aktivitas pembuangan Limbah SBE ke TPA Punggur yang dilakukan oleh PT. Synergi  Oil Nusantara dan juga pelanggaran Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya.  Belum sempat diproses hukum oleh Kementrian Lingkungan Hidup, Dendi Purnomo sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polda Kepri terkait kasus grativikasi proyek Tank Cleaning( Ar )