Breaking News

Dituntut 7 Tahun, Pengedar Sabu ini Mewek Dihadapan Hakim


Terdakwa Ahmadi saat Berdiskusi
dengan PH nya terkait tuntutan Jpu
BERLIANNEWS, BATAM : Ahmadi bin Lati Ro seorang terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 7 gram menagis dipersidangan setelah dituntut 7 tahun penjara oleh Zia selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/10/2017) di PN Batam.

Ahmadi setelah mendengarkan tuntutan JPU langsung menyatakan permohonannya di hadapan hakim ketua Mangapul dengan terseduh-seduh.

"Yang mulia saya mengaku salah, saya minta keringanan hukuman karena saya punya anak yang masih kecil dan telah ditinggalkan ibunya" Ujar terdakwa memohon sambil menagis

Sebelumnya dalam tuntutan, JPU Zia mengungkapkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena tanpa hak memiliki narkoba jenis sabu untuk diperjual belikan tanpa ijin sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara" Ujar Zia dalam tuntutannya.

Selain itu Zia juga mengatakan bahwa barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 0, 92 dan 1 paket sabu seberat 6, 15 gram dirampas untuk dimusnakan dan uang tunai 20 lembar harga seratus ribuan disita untuk negara.

Usai mendengar tuntutan JPU dan permohonan dari terdakwa beserta PHnya Eliswita, Ketua Hakim Majelis Mangapul menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda putusan. (Jefry)