Breaking News

Dua Pria “ Disikat “ Coba Selundupkan 1,9 Kg Sabu Lewat Bandara Hang Nadim



Kedua Terdakwa Safwan dan Armia ( Baju Merah )
BERLIANNEWS.COM-BATAM:  Kinerja Petugas Keamanan Bandara Hang Nadim Batam perlu diacungi jempol. Merasa ada yang aneh dan mencurigakan, Petugas dengan sigap menahan tas milik Safwan Ahmad alias Iwan berikut juga tas rekanan Safwan, Armia yang rencananya akan menuju Palembang – Mei 2017 lalu. 

Setelah membongkar tas milik Safwan, ternyata ditemukan barang haram Narkotika jenis Sabu Sabu yang dililit dalam lipatan celana jeans. Jumlahnya lumayan, 10 ( sepuluh ) paket.  Jumlah yang sama juga ditemukan pada barang bawaan Armia, 10 (Sepuluh ) paket Sabu Sabu. Ditotalkan, terdapat 1.990 gram sabu dari 20 paket sabu milik Safwan dan Armia. Walhasil, Kedua pria ini digelandang dan terpaksa menginap di Hotel Prodeo untuk diproses hukum. 

Ceritanya bermula ketika Mukaram ( DPO ) yang berada di Aceh meminta agar Safwan mengantarkan Sabu ke Palembang. Tak hanya sekedar mengantarkan Sabu, Mukaram juga meminta agar Safwan mencarikan kawan untuk menhantar barang laknat tersebut.  Mukaram mengiming imingi Safwan upah untuk mengantarkan Sabu Sabu tersebut senilai Rp 10 Juta. 

Dalam persidangan di  PN Batam 18/10/2017 kedua terdakwa menerangkan bahwa  mereka diminta untuk mengambil sabu di Batam dari Ijal (DPO). Kemudian pada tanggal (18/5) lalu, kedua tersangka berangkat dari Aceh menuju Medan lalu ke Batam. "Kami berangkat dari Aceh ke Batam, biaya dibekali Mukaram sebesar Rp 10 juta. Mukaram bilang, uang itu hanya untuk ongkos saja. Dan upah akan diberikan setelah barang berhasil diantar ke pemesan di Palembang," demikian terdakwa mengakui kepada Majelis Hakim yang dipimpin  Hakim Tumpal Sagala.

Setibanya di Batam, lanjut terdakwa  menerangkan, mereka dijemput Ijal (DPO) di Bandara Hang Nadim Batam untuk serah terima sabu. Ijal memberikan satu kantong plastik yang berisikan 20 paket sabu. Kedua terdakwa pun membawa barang bukti tersebut ke penginapan mereka di Hotel Teratai Mas. "Kami membagi sabu masing-masing 10 paket. Lalu menuju Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Palembang," tutur Safwan merincikan kronologis kejadian sebelum penangkapan di Bandara Hang Nadim Batam.

Dihadapan Majelis Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Taufik, Safwan mengakui  bahwa yang membawa terdakwa Armia menjemput barang Narkoba adalah dirinya. Usai pemeriksaan kedua terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, agenda pemeriksaan kedua terdakwa sudah selesai, tinggal mendengarkan amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam. "Kapan amar tuntutan dibacakan," Tanya Hakim Tumpal Sagala kepada Jaksa. "Mohon waktu satu Minggu yang mulia," demikian Jaksa Sigit menjawab.

Alhasil, sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan kedua terdakwa bernasib sial ini.  ( arif )