Dua Pria “ Disikat “ Coba Selundupkan 1,9 Kg Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
Kedua Terdakwa Safwan dan Armia ( Baju Merah ) |
BERLIANNEWS.COM-BATAM:
Kinerja Petugas Keamanan Bandara Hang
Nadim Batam perlu diacungi jempol. Merasa ada yang aneh dan mencurigakan,
Petugas dengan sigap menahan tas milik Safwan Ahmad alias Iwan berikut juga tas
rekanan Safwan, Armia yang rencananya akan menuju Palembang – Mei 2017 lalu.
Setelah
membongkar tas milik Safwan, ternyata ditemukan barang haram Narkotika jenis
Sabu Sabu yang dililit dalam lipatan celana jeans. Jumlahnya lumayan, 10 (
sepuluh ) paket. Jumlah yang sama juga
ditemukan pada barang bawaan Armia, 10 (Sepuluh ) paket Sabu Sabu. Ditotalkan,
terdapat 1.990 gram sabu dari 20 paket sabu milik Safwan dan Armia. Walhasil,
Kedua pria ini digelandang dan terpaksa menginap di Hotel Prodeo untuk diproses
hukum.
Ceritanya bermula
ketika Mukaram ( DPO ) yang berada di Aceh meminta agar Safwan mengantarkan
Sabu ke Palembang. Tak hanya sekedar mengantarkan Sabu, Mukaram juga meminta
agar Safwan mencarikan kawan untuk menhantar barang laknat tersebut. Mukaram mengiming imingi Safwan upah untuk
mengantarkan Sabu Sabu tersebut senilai Rp 10 Juta.
Dalam persidangan
di PN Batam 18/10/2017 kedua terdakwa
menerangkan bahwa mereka diminta untuk
mengambil sabu di Batam dari Ijal (DPO). Kemudian pada tanggal (18/5) lalu, kedua
tersangka berangkat dari Aceh menuju Medan lalu ke Batam. "Kami berangkat
dari Aceh ke Batam, biaya dibekali Mukaram sebesar Rp 10 juta. Mukaram bilang,
uang itu hanya untuk ongkos saja. Dan upah akan diberikan setelah barang
berhasil diantar ke pemesan di Palembang," demikian terdakwa mengakui
kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim
Tumpal Sagala.
Setibanya di Batam,
lanjut terdakwa menerangkan, mereka
dijemput Ijal (DPO) di Bandara Hang Nadim Batam untuk serah terima sabu. Ijal
memberikan satu kantong plastik yang berisikan 20 paket sabu. Kedua terdakwa
pun membawa barang bukti tersebut ke penginapan mereka di Hotel Teratai Mas.
"Kami membagi sabu masing-masing 10 paket. Lalu menuju Bandara Hang Nadim
untuk berangkat ke Palembang," tutur Safwan merincikan kronologis kejadian
sebelum penangkapan di Bandara Hang Nadim Batam.
Dihadapan Majelis
Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Taufik, Safwan
mengakui bahwa yang membawa terdakwa Armia
menjemput barang Narkoba adalah dirinya. Usai pemeriksaan kedua terdakwa,
Majelis Hakim menyampaikan, agenda pemeriksaan kedua terdakwa sudah selesai,
tinggal mendengarkan amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit
Muharam. "Kapan amar tuntutan dibacakan," Tanya Hakim Tumpal Sagala
kepada Jaksa. "Mohon waktu satu Minggu yang mulia," demikian Jaksa
Sigit menjawab.
Alhasil, sidangpun ditunda
dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan
tuntutan kedua terdakwa bernasib sial ini. ( arif )