Breaking News

Enam Tersangka Narkotika Kembali Diciduk Polres Batang dalam Sepekan


Ilustrasi Narkoba (foto : IST)
BERLIANNEWS, BATANG : Operasi rutin Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, yang digelar selama sepekan terakhir ini, berhasil membekuk enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya serta mengamankan satu paket ganja dan 1.000 lebih pil koplo.

Seperti yang dilansir dari www.beritasatu.com, Kapolres Batang, AKBP Edi Sinulingga, Minggu (22/10/2017) , mengatakan bahwa para tersangka dibekuk polisi pada tempat dan waktu yang berbeda.


"Para tersangka, kami tangkap pada kurun waktu satu minggu terakhir ini. Adapun barang bukti kejahatan yang kami amankan 60 butir pil hexymer, 1.098 pil dextro, dan satu paket ganja kering," katanya.

Semua tersangka tersebut yakni, RS (23), AH (24), keduanya warga Denasri, Kecamatan Batang, RY (24), AA (35), AS (26), dan AM (21), semuanya warga Kota Pekalongan.

Ia mengatakan terungkapnya kasus narkoba itu berawal adanya informasi transaksi pil dextro di dalam rumah warga Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang, dan Polisi yang menerima informasi itu kemudian langsung melakukan penggerebekan sekaligus mengamankan seorang tersangka, RS (23).

"Awalnya, kami menangkap RS (23). Setelah menangkap RS, kami mengembangkan kasus itu dan menangkap AH (24) dan RY (24), serta pelaku lainnya," katanya.

Selain pil hexymer dan dextro serta ganja, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti beberapa telepon seluler, plastik klip, dan tas tenteng warna hitam.

"Akibat perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 114 pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196/197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," Tutupnya


"CINTA NEGERI LENYAPKAN NARKOBA"