Ini Hasil RDP Supir Taksi Pangkalan dengan DPRD dan Pemko Batam
Walikota Batam menyampaikan hasil RDP melalui Kadishub Batam |
BERLIANNEWS, BATAM : Unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir taksi pangkalan (Konvensional) akhirnya mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam,Senin (31/10/2017) siang tadi.
Perhatian tersebut berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan secara tiba-tiba oleh komisi III DPRD Batam bersama perwakilan Taksi pangkalan, Dishub Kepri/Batam dan Walikota Batam untuk sama-sama mencari solusi atas tuntutan dari ratusan supir taksi pangkalan.
Perhatian tersebut berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan secara tiba-tiba oleh komisi III DPRD Batam bersama perwakilan Taksi pangkalan, Dishub Kepri/Batam dan Walikota Batam untuk sama-sama mencari solusi atas tuntutan dari ratusan supir taksi pangkalan.
Usai melakukan RDP dan mendapatkan kesepakatan bersama, Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Yusfa Hendri yang didampingi Walikota Batam, H. M. Rudi dan Kapolresta Barelang Hengky langsung membacakannya dihadapan seluruh sopir taksi pangkalan yang melakukan demo dan berikut isi petikannya, yakni:
1. Sepakat untuk menghetikan oprisional angkutan umum berbasis aplikasi teknologi informasi yang belum memiliki izin opresional di kota Batam, sesuai dengan surat yang dikeluarkan dishub kepri no 951:/dllaj/613 tentang penghentian angkutan umum online.
2. Dishub kepri bersama -sama dengan dprd dan operator taksi konvensional supaya mensosialisasikan hasil rapat ini.
3. Meminta kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya dalam hal melakukan penindakan kepda pelanggaran diatas dengan melakukan penilangan serta membuat surat pernyataan tidak melakukan oprasional selanjutnya kendaraan tersebut diamankan dishub batam sampai dengan pelimpahan ke pn batam.
4. Akan dilakukan koordinasi untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan terhadap upaya menghentikan operasional angkutan yang berbasis online yang tidak memiliki ijin antara dprd kota batam bersama dishub kepri/batam dan pemangku kepentingan.
Kesepakatan tersebut, lanjut Yusfa, ditanda tangani oleh Iman Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris selaku Ketua Komisi III, Yusfa Hendri sealku Kadis Perhubungan Kota Batam, Kapolresta Barelang dan Ismail Kadishub Perovinsi Kepri.
Sementara itu dalam kesempatannya, Wali Kota Batam, H. M. Rudi mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha semampunya terkait masalah yang dihadapi para sopir taksi pangkalan.
"Saya cuma bisa buat surat, karena saya tidak bisa masuk. Saya hanya bisa surati Gubernur Kepri, dan sudah dua kali," Ujar Rudi
Dikatakannya juga bahwa ia sebagai Walikota Batam tidak punya kewenangan untuk menutup Aplikasi taksi online.
"Kantornya bisa ditutup, tapi Aplikasinya tidak bisa. Yang bisa menutup hanya Menteri Kominfo," ujarnya.
Usai mendengarkan hasil dari RDP tersebut, ratusan sopir yang memparkirkan taksi nya di depan kantor Pemko Batam akhirnya langsung membubarkan diri dengan tertib. (Jefry)
1. Sepakat untuk menghetikan oprisional angkutan umum berbasis aplikasi teknologi informasi yang belum memiliki izin opresional di kota Batam, sesuai dengan surat yang dikeluarkan dishub kepri no 951:/dllaj/613 tentang penghentian angkutan umum online.
2. Dishub kepri bersama -sama dengan dprd dan operator taksi konvensional supaya mensosialisasikan hasil rapat ini.
3. Meminta kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya dalam hal melakukan penindakan kepda pelanggaran diatas dengan melakukan penilangan serta membuat surat pernyataan tidak melakukan oprasional selanjutnya kendaraan tersebut diamankan dishub batam sampai dengan pelimpahan ke pn batam.
4. Akan dilakukan koordinasi untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan terhadap upaya menghentikan operasional angkutan yang berbasis online yang tidak memiliki ijin antara dprd kota batam bersama dishub kepri/batam dan pemangku kepentingan.
Kesepakatan tersebut, lanjut Yusfa, ditanda tangani oleh Iman Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris selaku Ketua Komisi III, Yusfa Hendri sealku Kadis Perhubungan Kota Batam, Kapolresta Barelang dan Ismail Kadishub Perovinsi Kepri.
Sementara itu dalam kesempatannya, Wali Kota Batam, H. M. Rudi mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha semampunya terkait masalah yang dihadapi para sopir taksi pangkalan.
"Saya cuma bisa buat surat, karena saya tidak bisa masuk. Saya hanya bisa surati Gubernur Kepri, dan sudah dua kali," Ujar Rudi
Dikatakannya juga bahwa ia sebagai Walikota Batam tidak punya kewenangan untuk menutup Aplikasi taksi online.
"Kantornya bisa ditutup, tapi Aplikasinya tidak bisa. Yang bisa menutup hanya Menteri Kominfo," ujarnya.
Usai mendengarkan hasil dari RDP tersebut, ratusan sopir yang memparkirkan taksi nya di depan kantor Pemko Batam akhirnya langsung membubarkan diri dengan tertib. (Jefry)