Breaking News

Miliki Narkotika Sabu 0,95 Gram Novridwan dan Yosda Dituntut 8 Tahun Penjara, Sedangkan Marsudin Dituntut 12 Tahun Penjara karena BB Sabu 405 Gram


Terdakwa Marsudin, Novridwan dan Yosda
BERLIANNEWS, BATAM : Terdakwa Novridwan dan Yosda dalam kasus narkotika sabu seberat 0,95 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha,SH. dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Selasa (3/10/2017).

Sedangkan rekan kedua terdakwa yakni, Marsudin (berkas terpisah) dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, atas barang bukti narkotika sabu 405 gram.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Roza, ketiganya menurut JPU dalam tuntutannya, terbukti bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sekira pukul 19.00 wib saat terdakwa Novridwan sedang di SP Mall Batu Aji – Kota Batam saat itu Saksi YOSDA Bin T. ARMINDA BEEN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi saksi MARSUDIN Als DIN Bin ABU BAKAR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan handphone memesan narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 20.00 wib di SP Mall Batu Aji – Kota Batam saksi MARSUDIN Alias DIN Bin ABU BAKAR menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan seberat 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa dengan maksud untuk diberikan kepada saksi YOSDA Bin T. ARMINDA BEEN, kemudian sekira pukul 21.00 wib di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning – Kota Batam terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan seberat 2,5 (dua koma lima) gram dan setelah itu terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi MARSUDIN alias DIN Bin ABU BAKAR.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekira pukul 23.00 Wib saksi R.M. MUNTHE dan saksi DEDE PERMANA yang merupakan anggota polisi satuan reserse narkoba bersama rekan – rekan polisi EKO LEONARDO, FERRY APENDIK dan GANDA TURNIP mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perum Griya Batu Aji Asri Tahap VI Blok P2 No. 12 RT 002 RW 020 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung – Kota Batam ada orang yang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi R.M. MUNTHE dan saksi DEDE PERMANA beserta rekan anggota polisi pergi ke tempat tersebut, sekira pukul 23.30 Wib sampai di Perum Griya Batu Aji tersebut saksi R.M. MUNTHE  bersama rekan-rekan anggota polisi mengamankan terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro merah berisikan 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik transparan berat 0,95 gram yang disimpan disaku baju terdakwa.

Sedangkan di tempat terpisah pada terdakwa Marsudin sat ditangkap ditemukan narkotika sabu 405 gram.

Redaksi