Tawar Menawar, Harga Pas, Dendi Purnomo cs Kena "Gas" Polda Kepri
Gelar Perkara dengan latar belakang tertangkap Dendi Purnomo dan AM |
BERLIANNEWS.COM- BATAM : Polisi Daerah (Polda) Kepri
melakukan ungkap kasus tindak pidana suap atau gratifikasi yang terjadi pada
pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dan direktur PT Telaga Biru
Semesta , Selasa (24/10/2017) pagi di ruang Rupatama lantai 3 Polda Kepri.
Pejabat pemko Batam yang ditangkap tersebut menjabat sebagai
kepala dinas lingkungan hidup Dendi Purnomo dan AM selaku direktur PT Telaga
Biru Semesta.Keduanya ditangkap di rumah Dendi di komplek Pengairan no 06,
RT/RW Sei Harapan, kel Tanjung Riau, kec Sekupang pada tanggal (23 Oktober
2017) siang.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budi Gusdian dalam press release mengungkapkan bahwa AM selaku pemenang lelang
pengerjaan tank cleaning dengan nilai proyek kurang lebih Rp 4 ( Empat ) Milyar
melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan tank cleaning di Kantor Dinas
Lingkungan Hidup dengan maksud berita acara pemeriksaan ditandatangani Dendi
tanpa harus melakukan kunjungan lapangan."Namun hal itu dilakukan agar
pengawasan kegiatan tank cleaning tidak dilakukan," Demikian Kapolda
menggelar keterangannya.
Menurut Kapolda, setelah kedua tersangka melakukan
komunikasi melalui Handphone. Setelah sepakat nilai grativikasi, kedua tersangka setuju melakukan
pertemuan dirumah Dendi sekaligus transaksi. AM pun datang dengan membawa
sejumlah uang hasil kesepakatan tersebut."Atas adanya informasi terkait tindak pidana suap atau
gratifikasi tersebut, petugas Dir Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan
penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah Dendi Purnomo" terang Kapolda
lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan Dendi yakni
uang tunai Rp 25 juta, sementara dari tangan AM polisi mengamankan dua buah
amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua buah
unit handphone milik kedua tersangka.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dendi yakni
pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (2) UU
RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau
huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Sementara untuk tersangka AM dikenai pasal pasal 5 ayat 1
huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ( Jefry )