BP Batam Mengacu Tata Ruang 86/87
Dwiyanto Eko Winaryo ( Jas Hitam ) |
Berliannews.com –Batam
| Temu ramah antara deputi III BP Kawasan yang baru Dwiyanto Eko Winaryo dengan
para insan pers Batam berlangsung hangat dan serius, dan dihiasi dengan tawa
renyah dari pria yang ternyata baru berusia 39 tahun ini.
Namun ada yang
menarik ketika berliannews.com bertanya tentang hal seputar peruntukan lahan
yang menjadi salah satu acuan penentu JPP 10% yang selama ini diterapkan di
Perka 10 BP Kawasan.
Jawaban mengejutkan
muncul dari pria yang minta dipanggil Dwi ini. Menurut Dwi, terkait peruntukan
lahan akan mengacu kepada master plan ( Tata Ruang ) Batam tahun 1986/1987. Mungkin Dwi
tidak sadar dengan kalimat jawaban yang diberikannya. Kembali ke tata ruang
1986/1987 maka setidaknya akan kembali kepada dasar dari tata ruang tersebut,
salah satunya adalah SK Menhut Nomor
47/KPTS-II/1987 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Kotamadya Batam,
Provinsi Daerah Tingkat I Riau Seluas 23.430 Ha Sebagai Kawasan Hutan.
Selanjutnya melewati SK Gubernur TK I Riau Nomor : 300/IV/1990 s/d no
300/VI/1990 maka di bentuklah Panitia Tata Batas Hutan yang terdiri dari
tiga kelompok yang kemudian menghasilkan setidaknya 9 titik hutan lindung di Batam.
Jika bicara
realisasinya, hampir tak ada satupun hasil dari kerja tim Tata Ruang tahun
1986/1987 yang tersisa sekarang. Kawasan Hutan Lindung Batu Ampar 1,2 dan 3
hampir bisa dikatakan rata dengan tanah. Hutan Lindung Duri Angkang sebagian
besar sudah terendam air dan menjadi waduk Duri Angkang. Hutan Lindung Baloi
Kolam saat ini sedang panas panasnya sengketa. Hutan Wisata Muka Kuning dari
4000 ha, sekarang hanya tinggal 900an hektar. Hutan Lindung Tanjung Piayu hanya
menyisakan sedikit kawasan dari Mangsang Tanjung Piayu sampai Ke Ruli Blok R
Muka Kuning. Sisanya, kebun dan perumahan.
Tetapi Dwi cukup pintar
dengan menyambung jawabannya bahwa kewenangan terhadap peruntukan berada di
Deputi II BP Batam. Deputi yang dibawahinya hanya mengerjakan operasional
terhadap hasil dari perencanaan di Deputi II.
Ketika dikejar
Berliannews.com terkait dengan masalah keruangan yang sebenarnya juga menyentuh
masalah tata batas dan terkait erat dengan peta dan koordinat, Dwi di bantu Imam
Bahroni menjawab bahwa saat ini di BP Batam sudah tersedia GIS ( Geographic
Information System ) dan peta dengan skala 1 : 25.000. Jawaban ini sedikit
membuka rahasia kebohongan masa lalu BP Batam saat deputi Operasi masih Istono
yang sempat mengatakan bahwa BP Batam tidak memiliki peta skala 1 : 50.000. “
Kalau akuratnya, kita bisa sampai ke skala 1 : 1000 “ demikian Imam membantu
jawaban Dwi.
Skala 1 : 1000
memiliki makna 1 Cm dipeta sama dengan 10 Meter jarak sebenarnya dibumi. Hal
ini luar biasa karena jika memang benar ini ada, maka harusnya masalah tumpang
tindih lahan tidak perlu ada. Skala ini untuk
memudahkan memahaminya sama saja dengan bisa memetakan wilayah satu kavling
ukuran 6x10m sebanyak 1 ½ kavling dengan akurat. Kamar mandinya pun mungkin
bisa tergambar di peta 1 : 1000 ini.
Lebih lanjut, Dwi
mengatakan bahwa sistem informasi digital ataupun digitalisasi bisa menjadi
dasar untuk pengambilan keputusan. Merujuk kepada keterangan bahwa Deputi
III akan mengacu kepada Masterplan 1986/1987 dan akurasi peta yang mencapai 1 :
1000, tugas super berat memang menunggu mantan Dir. Sektor Tranportasi di Komite
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah ( KPPID ) ini. Selamat bertugas
Dwi. (
Arifin )