Breaking News

Buang Bayi ? Itu Urusan Pekerja Pribadi "Kata " Pengawas Disnaker


Jalfirman, Pengawas Disnaker Provinsi di Disnaker Kota Batam
Berliannews.com - Batam | Terkait kasus Buruh wanita berinisial I yang membuang bayi di tong sampah klinik BIP kawasan Industri Batam Indo, Muka Kuning, Kamis (16/11/2017) lalu, pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi wilayah kerja Kota Batam mengatakan bahwasanya urusan tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan. Hal itu disampaikan oleh petugas  PPNS pengawas Disnaker provinsi Kepri, Jalfirman kepada pewarta di kantornya, Senin (20/11/2017).

"Kalau masalah pembuangan bayi, itu urusan pekerjanya. Namun kalau masalah jaminan pengawasan pekerjanya itu adalah tanggung jawab perusahaan pemberi kerja" ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa terkait pengawasan disnaker hanya mengurus apabila ada Fasilitas yang tidak diberikan pemberi kerja kepada karyawan yang direkrut."Contohnya, setiap pekerja yang direkrut harus diberikan fasilitas tempat tinggal, bus antar jemput dan kelayakan makanan. Nah pengawasan kita hanya sampai disitu" Jelasnya

Lebih lanjut Jalfirman mengatakan bahwa harus diketahui juga dulu bagaimana hubungan kerja si perusahaan dengan sipekerja tersebut."Apabila perusahaan melakukan recruitmaen melalui AKAD ( Antar Kerja Antar Daerah ) maka si perusahaan pemberi kerja itu selain harus memberikan gaji ada juga fasilitas. Kalau bicara terkait kebebasan pekerja di Dormitori itu kewenangan pekerja sendiri" Ucapnya

Disinggung terkait masalah Buruh tersebut yang telah ditahan oleh Polresta Barelang dan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadapnya (pekerja, red), Jalfirman mengatakan berdasarkan peraturan yang ada bahwa setiap pekerja yang direkrut harus dikembalikan ke tempat asalnya oleh kedua perusahaan tersebut yakni perekrut dan pemberi kerja.

"Yah itu tanggung jawab perusahaan terlepas dari masalah pribadi sipekerja. Kedua perusahaan tersebut harus memulangkan sipekerja diluar dari hukum pidana yang dibuatnya. Mekanismenya yah seperti itu" Pungkasnya

Sementara, pihak perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja buruh wanita berinisial I tersebut belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembuangan bayi yang sempat menggencarkan kota Batam khususnya di kawasan Industri Batamindo Muka Kuning Kamis (16/11/2017) lalu, menjadi pertanyaan bagi anggota LKS Tripartit SPSI kota Batam yaitu Daniel SH.MH.

Ia beranggapan bahwa sistim Jaminan pengawasan dari perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja bermasalah sehingga terjadi peristiwa terebut."Terkait Buruh Pembuang Bayi di Batamindo tersebut jelas sangat memperlihatkan bahwa jaminan pengawasan setiap perusahaan yang melakukan perekrutan  para buruh wanita yang ditempatkan di Dormitori Batamindo masih sangat lemah, sehingga kejadian seperti kasus ini terjadi" Ujarnya pada Berliannews.com, Jumat (17/11/2017) sore. ( jefri )