Dishub Kepri Segera Keluarkan Ijin Prinsip Usaha Taksi Online
RDPU Masalah Izin Operasional Taksi Online |
Berliannews.com - Batam | Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah ijin operasional taksi online di kota
Batam kembali digelar di ruang rapat komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota
Batam (DPRD) kota Batam, Senin (06/11/2017) tadi, sebagaimana yang telah
diagendakan pada RDPU sebelumnya.
Dalam rapat
tersebut, perwakilan perusahan dan koperasi transportasi online kota Batam
mengatakan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah dalam upaya membuat
ijin operasional taksi online, namun hingga saat ini belum kunjung ditanggapi.
"Kami sudah
melakukan langkah-langkah dalam pembuatan ijin operasional dan kita sudah
sampaikan semua ke provinsi Kepri/kota Batam bahkan hingga dua kali, namun
ijinnya belum dikeluarkan sampai sekarang, jadi kepada Bapak Kadishub Kepri
tolong dijawab apa kendalanya sehinga kami tau apa-apa saja dokumen yang
kurang" Ujar perwakilan dari taksi online.
Ia juga
memberitahukan masalah-masalah yang terjadi dilapangan terhadap para driver
transportsi online setelah adanya surat keputusan pada saat demo driver
konvesional, Selasa(31/10/2017) lalu, yang dibuat Pemko Batam bersama DPRD kota
Batam, Polresta serta Kadishub Provinsi/Batam kepada para driver taksi
konvensional.
"Apa dasar
hukumnya surat yang dikeluarkan kemarin, bapak tahu karena surat itu kami
seakan benalu di Batam ini, kami sekarang kalau narik taksi selalu di
kejar-kejar seperti binatang dan terkadang kami juga dipukuli oleh driver lain,
bahkan beberapa teman kami juga ditilang oleh polisi dan Dishub, jadi tolong
jelaskan apa dasar hukum dari surat itu pak" Ungkapnya
Menjawab hal itu, Kepala
Seksi Angkutan dan Intermoda Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Novanri
Historika membenarkan adanya surat dari 2 perusahaan taksi online dan 1
koperasi yang masuk, namun masih menunggu permen yang baru.
"Iya benar ada,
namun kenapa belum keluar ijinnya, itu karena Kami juga masih menunggu permen
102, kan sebelumnya masih ada permen 108,
jadi untuk itu tidak bisa ujuk-ujuk langsung dikeluarkan, harus
sabar" demikian Novanri
menjelaskan.
Ia juga mengatakan
bahwa pada tanggal 9 November 2017 izin prinsip usaha akan dikeluarkan, namun
hal iti dilakukan apabila syarat permohonan penerbitan izin sudah terpenuhi.“Segera
kita terbitkan Izin Prinsipnya pada bulan ini dan bagi yang belum menyampaikan
atau persyaratannya masih belum lengkap agar dilengkapi" Tegasnya
Selain itu,
lanjutnya lagi, bahwa Dishub Kepri akan melakukan rapat teknis dengan para
perusahaan atau koperasi transportasi online, taksi konvensional, DPRD kota
Batam, Dishub Batam,Sat lantas Polresta Barelang serta akademisi segera.
" Hal itu untuk
membahas masalah penentuan kuota terhadap angkutan online dan konvensional,
serta membahas penentuan tarif dan wilayah kerja pada kedua usaha jasa
angkutan. Dan rapat teknis iti digelar pda 9 November mendatang" Jelasnya
"Sesuai
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang terbit pada 27 Oktober
kemarin, penentuan kuota ditetapkan oleh Gubernur," Jelasnya
Menanggapi hal itu,
perwakilan-perwakilan dari perusahaan maupun koperasi angkutan online berbasis
aplikasi menyatakan puas dengan jawaban dari Dishub Kepri, dan akan segera
melenkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengrusan penerbitan izin
operasional.
Sementara itu
terkait masalah surat yang dibuat pada demo supir taksi konvensional minggu
lalu, Ketua komisi III bersama anggotanya serta Kapolresta Barelang yang
mewakili mengatakan bahwa hal itu dibuat semata-mata untuk membuat kota Batam
Kondusif.
"Kami tidak ada
niat membuat teman-teman driver online menjadi seperti itu, melainkan itu kami
lakukan jelas untuk membuat kota Batam selalu kondusif, jadi langkah seperti
ini memang sudah tugas kami semua melakukannya" Tegas Nyanyang Harris.
Terkait masalah
penilangan yang dilakukan Sat Lantas Polresta Barelang, Kasat Lantas melalui
perwakilannya mengatakan bahwa pihaknya melakukan penilangan sesuai koridor."
Yah itu memang benar dan ada 194 unit
mobil yang pernah ditilang yang dimana disita ada sim B1 dan lain-lain, namun
itu dilakukan ditempat angkutan plat kuning
yakni di Pelabuhan Batam centre, Harbour Bay, Bandara dan BCS Mall
sebagaiman di Permen/Gub." Paparnya
Ditambahkannya,
bahwa terkait hal itu juga, perlu diketahui bahwa yang kami pakai melakulan
penilangan sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 "Dan apabila ada pelanggaran
maka kami akan melakukan penindakan, satu lagi perlu di ingat bahwa Hukum
adalah panglima di Negara ini" Tegasnya
RDPU ini sendiri
dipimpin ketua komisi III DPRD kota Batam, Nyanyang Haris Beserta anggotanya
dan dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi/Batam, Kapolresta yang mewakili,
Kasat Lantas yang mewakili dan perwakilan-perwakilan perusahan Taksi Online
Batam. ( Jefry )