Ini Dia Barang Bukti Penggrebekan Beras Oplosan, Ada Cairan Kimia Bahan Pemutih
Mesin PT. Usaha Giat Permata yang di Police Line. |
Berliannews.com - Batam | Terkait penggrebekan Gudang Beras Oplosan pada Sabtu tgl 4 Nop 2017 pukul 09.00 WIB di gudang PT. Usaha Giat Permata yang beralamat di Komplek Megacipta Kec. Batu Ampar Kota Batam ternyata ditemukan barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
A. 2 unit timbangan
B. 5 unit mesin jahit
C. Beras merk:
1) Harum Mas 25 Kg. Sebanyak 1400 karung
2) Kawan setia 30 Kg. Sebanyak 500 karung.
3) Kapal Layar 25 Kg. Sebanyak 50 karung
4) Horas 25 Kg. Sebanyak 4435 karung
5) Tanpa Merk 25 Kg. Sebanyak 5570 karung
6) Merk Adi 25 Kg. Sebanyak 1890 karung
7) Biola 25 Kg. Sebanyak 1800 Karung
8) Harumas 10 Kg. Sebanyak 100 karung
D. 33 orang karyawan
diantaranya 1 ( Satu ) orang Kepala Gudang, 6 ( Enam ) Sopir Lori, 9 ( Sembilan ) kernet, 4 ( Empat ) orang pengoperasi
mesin, 4 ( Empat ) Supir Forklip dan 9 ( Sembilan ) karyawan pengisi karung.
E. 1 ( Satu ) Jerigen Cairan Kimia sebagai Bahan Pemutih.
F. Surat Izin
Pengoperasian mesin hasil pengujian dari
Disperindak unit pelaksana teknis daerah
metrologi legal No. 810/SKHP- TL/ IX/ 2017 Tanggal 29 September 2017.
Dari keterangan HONG LIAN
Kepala Gudang PT. Usaha Giat Permata, alamat: Perum. Happy Garden Blok.
F No. 23 Lubuk Baja Kota Batam bahwa kegiatan Oprasional pengoplosan beras di
gudang PT. Usaha Giat Permata sudah berjalan selama 1 tahun dengan nama Pemilik
gudang Sdr. AKIANG.
Adapun proses pengoplosan yaitu :Beras yang tidak memiliki Merk dicampur dengan beras ber
Merk menggunakan mesin pencampur dan diberi zat kimia sebagai bahan pemutih
beras dan kemudian hasil oplosan tersebut dikemas dalam kemasan / karung yang
sudah bermerk sesuai dengan pesanan distributor.
Zat Pemutih yang lazim dipergunakan biasanya adalah Nitrogen Dioksida ( NO2 ), Nitrosil Khlorida ( NOCL ) dan Chlorin Dioksida (CIO2). Ketiganya mempunyai daya oksidasi yang tinggi sehingga tidak bisa dipakai sebagai BTM ( Bahan Tambahan Makanan). Pengecualian ada pada Chlorin, itupun dalam jumlah tertentu dan wajib mengikut standar dan ketentuan yang berlaku.
Standar dan ketentuan ini dapat dilihat dalam peraturan Menteri Kesehatan
No 722/1988. Sedikitnya ada tiga hal yang perlu ditertibkan lagi oleh pihak
berwenang dalam kaitan denga BTM yaitu :
Pertama, berkait
dengan kewajiban produsen untuk mencantumkan konsentrasi (ppm) pengawet, bukan
jumlahnya.
Kedua, mengumumkan
ke masyarakat jenis dan nama serta konsentrasi masing-masing BTM yang
diizinkan, sehingga konsumen bisa ikut mengontrol (bukan hanya menuntut) produk
yang dikonsumsinya dengan benar.
Ketiga, bisa
dipakai sebagai sarana mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk lebih pandai
memilih dan mengonsumsi mamin ( makanan minuman )kegemarannya, sehingga suatu saat kalau ada
pemberitahuan terkait BTM, sudah tidak cemas lagi, bisa berpikir lebih jernih
dalam menerima informasi dan tidak perlu lagi takut dalam mengonsumsinya. Adakah ketiga hal ini dilakukan oleh PT.UGB ? ( Red )