Breaking News

Ini Dia Barang Bukti Penggrebekan Beras Oplosan, Ada Cairan Kimia Bahan Pemutih


Mesin PT. Usaha Giat Permata yang di Police Line. 
Berliannews.com - Batam | Terkait penggrebekan Gudang Beras Oplosan pada Sabtu tgl 4 Nop 2017 pukul 09.00 WIB di gudang PT. Usaha Giat Permata yang beralamat di Komplek Megacipta Kec. Batu Ampar Kota Batam ternyata ditemukan barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
A.  2 unit timbangan
B.  5 unit mesin jahit
C.   Beras merk:
1) Harum Mas 25 Kg. Sebanyak 1400 karung
2) Kawan setia 30 Kg. Sebanyak 500 karung.
3) Kapal Layar 25 Kg. Sebanyak 50 karung
4) Horas 25 Kg. Sebanyak 4435 karung
5) Tanpa Merk 25 Kg. Sebanyak 5570 karung
6) Merk Adi 25 Kg. Sebanyak 1890 karung
7) Biola 25 Kg. Sebanyak 1800 Karung
8) Harumas 10 Kg. Sebanyak 100 karung
D. 33 orang karyawan diantaranya  1  ( Satu ) orang Kepala Gudang, 6 ( Enam ) Sopir Lori, 9 ( Sembilan ) kernet, 4 ( Empat ) orang pengoperasi mesin, 4 ( Empat ) Supir Forklip dan 9 ( Sembilan ) karyawan pengisi karung.
E.  1 ( Satu ) Jerigen Cairan  Kimia sebagai Bahan Pemutih. 
F. Surat Izin Pengoperasian mesin hasil pengujian  dari Disperindak unit  pelaksana teknis daerah metrologi legal No. 810/SKHP- TL/ IX/ 2017 Tanggal 29 September 2017.

Dari keterangan HONG LIAN  Kepala Gudang PT. Usaha Giat Permata, alamat: Perum. Happy Garden Blok. F No. 23 Lubuk Baja Kota Batam bahwa kegiatan Oprasional pengoplosan beras di gudang PT. Usaha Giat Permata sudah berjalan selama 1 tahun dengan nama Pemilik gudang Sdr. AKIANG. 

Adapun proses pengoplosan yaitu  :Beras yang tidak memiliki Merk dicampur dengan beras ber Merk menggunakan mesin pencampur dan diberi zat kimia sebagai bahan pemutih beras dan kemudian hasil oplosan tersebut dikemas dalam kemasan / karung yang sudah bermerk sesuai dengan pesanan distributor.
Zat Pemutih yang lazim dipergunakan biasanya adalah  Nitrogen Dioksida ( NO2 ), Nitrosil Khlorida ( NOCL ) dan Chlorin Dioksida (CIO2). Ketiganya mempunyai daya oksidasi yang tinggi sehingga tidak bisa dipakai sebagai BTM ( Bahan Tambahan Makanan). Pengecualian ada pada Chlorin, itupun dalam jumlah tertentu dan wajib mengikut standar dan ketentuan yang berlaku. 

Standar dan ketentuan ini dapat dilihat dalam peraturan Menteri Kesehatan No 722/1988. Sedikitnya ada tiga hal yang perlu ditertibkan lagi oleh pihak berwenang dalam kaitan denga BTM yaitu : 

Pertama, berkait dengan kewajiban produsen untuk mencantumkan konsentrasi (ppm) pengawet, bukan jumlahnya.
Kedua, mengumumkan ke masyarakat jenis dan nama serta konsentrasi masing-masing BTM yang diizinkan, sehingga konsumen bisa ikut mengontrol (bukan hanya menuntut) produk yang dikonsumsinya dengan benar.
Ketiga, bisa dipakai sebagai sarana mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk lebih pandai memilih dan mengonsumsi mamin  ( makanan minuman )kegemarannya, sehingga suatu saat kalau ada pemberitahuan terkait BTM, sudah tidak cemas lagi, bisa berpikir lebih jernih dalam  menerima informasi dan tidak perlu lagi takut dalam mengonsumsinya. Adakah ketiga hal ini dilakukan oleh PT.UGB ? ( Red )