Breaking News

Polrestabes Medan Behasil Menangkap Pelaku Narkoba Jaringan Internasional


Ilustrasi bandar narkoba ditangkap [fajar]

BERLIANNEWS, MEDAN : ZK bandar besar narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh berhasil diamankan Polrestabes Medan bersama jajarannya. ZK sendiri merupakan jaringan internasioanal yang terlibat langsung dalam memasarkan narkoba di Kota Medan.


Seperti dilansir dari Beritasumut.com, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih memaparkan bahwa hasil tangkapan 1 kilogram sabu dibawa oleh IRT berinisial FTH (37) warga Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. 

"ZK berasal dari Aceh yang akan diburu oleh petugas Polrestabes Medan dan jajarannya," Kata Ganda di Mapolrestabes Medan, Senin (13/11/2017).

Peredaran 1 kilogram sabu asal Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh yang hendak didistribusikan ke Kota Medan berhasil digagalkan petugas Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Selain menangkap sang kurir narkoba, polisi juga turut mengamankan barang buktinya berupa 1 Kilogram sabu dengan kemasan plastik kuning perpaduan warna transparan serta 1 alat komunikasi yang digunakan tersangka FTH untuk menunggu penjemputnya.

Petugas Polrestabes Medan berkomitmen akan melakukan penangakapan dan pemberantasan narkoba hingga ke pinggiran Kota Medan. "Saya mengakui, peredaran narkoba di Kota Medan cukup tinggi yang banyak dikendalikan oleh jaringan narkoba antarprovinsi," sambungnya.

Kata dia, 1 kilogram narkoba yang yang dibawa oleh tersangka FTH tersebut merupakan dari seorang bandar yang berdomisili di Provinsi Aceh berinisial ZK.

"Si putih ini diperolehnya dari bosnya ZK dan saat ini masih DPO," tambah Ganda Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marinduri dan tim uji Labfor Poldasu.

Sementara itu, tersangka FTH mengaku terpaksa menerima pekerjaan jadi kurir sabu tersebut lantaran diimingi imbalan uang sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan 1 kilo sabu kepada seorang bandar yang belum dikenalnya di Medan. 

"Saya diupah sama Bos saya, ZK untuk mengantarkan sabu ini kepada seseorang bandar di Medan. Saya diberi upah untuk mengantarkan sabu ini Rp 10 juta," terang FTH, dengan wajah ditutupi topeng.

Ibu beranak 3 ini juga mengakui perbuatannya karena terpaksa lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Baru sekali ini saya perbuat. Saya terpaksa karena butuh uang untuk anak-anak saya. Saya ini seorang janda," kilahnya. 

Meski begitu, tersangka FTH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Jefry

"CINTA NEGERI, LENYAPKAN NARKOBA"