Breaking News

Presiden Berlian Sorot Polres Karimun Terkait Pelimpahan Kasus Narkoba Ke Imigrasi


Ka.BNNK Brigjen Nixon Manurung Bersama Achmad Rosano, Presiden Berlian
Berliannews.com – Batam | Dua Warga Negara Malaysia, Zulkifli Bin Senin dan Nurhaimi bin Ashari,beberapa waktu lalu diamankan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK ) karena membawa 3,1 Kg sabu, pil ekstasi Happy Five 2.250 butir dan ekstasi cap Play Boy 2.132 butir.  Lanal TBK kemudian menyerahkan perkara ke Polres TBK. Ibarat estafet, Polres kemudian menyerahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Kantor Imigrasi, dengan santainya mendeportasi kedua WN Malaysia tersebut. Selesailah permainan estafet tersebut.

Hal inilah yang membuat berang Presiden LSM Berlian ( Berantas Lingkaran Narkoba ) Achmad Rosano. Menurut Rosano, Kasus Narkoba bagi Warga Negara Asing tidak mengenal istilah Deportasi. “ Kasus ini tidak bisa dialihkan dan tak ada istilah deportasi. Walaupun WNA, wajib menjalani hukuman sesuai dengan yang berlaku di Indonesia. Apalagi yang dibawa sabu 3,1 Kg dan ekstasi ribuan butir. Ini jelas ada hal yang tak beres.” Demikian Rosano menuding Polres Karimun dan Imigrasi Karimun.

Kronologisnya berawal dari alasan urusan mancing. Zulkifli yang asal Malaysia disuruh orang tuanya membawa N dan C untuk memancing. Zulkifli kemudian mengajak saudaranya JN yang WNI untuk ikut. JN pun tak  mengenal N dan C. Sebuah speedboat bermesin 40 PK disiapkan dan mereka berangkat malam untuk “Mancing” di perairan Karimun.

Mungkin karena mancing malam malam dan dari negara lain, 4 orang ini kemudian disergap oleh Lanal TBK. Menurut Kabar, C sempat melarikan diri. Entah dengan cara bagaimana, C bisa lolos ditengah lautan. Zulkifli, Nurhaimi dan JN akhirnya digiring ke Polres Karimun. Hasil pancingan berupa 3,1 Kg Narkoba, pil ekstasi Happy Five 2.250 butir dan ekstasi cap Play Boy 2.132 butir ikut digiring ke Polres Karimun.

Ketika dikonfirmasi  Berliannews.com terkait isu kurangnya barang bukti yang menyebabkan kedua tersangka Zulkifli dan  Nuhaimin diserahkan ke Imigrasi Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin  Ketika dihubungi via WA menjawab bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan Polda Kepri dan instansi terkait.  “  Kita juga sangat berusaha mencari data baru. “ demikian Kapolres ini menjawab.

Dikejar institusi mana saja yang terkait yang dimaksud dirinya, Kapolres ini beralasan bahwa dirinya sedang masih ada acara  terkait jemput dibandara. “ Boleh ya “ demikian jawaban Kapolres ini sembari bertanya kembali ke Berliannews.com.

Achmad Rosano, Ketua DPP LSM Berlian menegaskan bahwa alasan kurang barang bukti tidak bisa dijadikan alasan untuk menyerahkan kasus Narkoba ke Imigrasi. “ Mereka ditangkap malam dengan jumlah barang bukti Narkoba yang nilainya Milyaran. Ini jelas jaringan Narkoba dari Malaysia yang merupakan pemasok terbesar Narkoba selama ini ke Indonesia.  Mereka ini bisa dikenakan pasal Pidana, bahkan dihukum mati. Kok malah dideportasi? “ demikian Rosano mengungkapkan kekesalannya.

Karimun, memang disorot sebagai salah satu tempat masuknya Narkoba saat ini ke Kepulauan Riau. Hal ini diungkapkan oleh Ka. BNNK Brigjend Nixon Manurung beberapa waktu lalu saat menerima audiensi DPP LSM Berlian pimpinan Achmad Rosano. Dan jaringan Narkoba dari Malaysia, termasuk salah satu yang aktif beroperasi di daerah karimun. ( Arif )