Presiden Berlian Sorot Polres Karimun Terkait Pelimpahan Kasus Narkoba Ke Imigrasi
Ka.BNNK Brigjen Nixon Manurung Bersama Achmad Rosano, Presiden Berlian |
Berliannews.com
– Batam | Dua Warga Negara Malaysia, Zulkifli Bin Senin dan Nurhaimi bin
Ashari,beberapa waktu lalu diamankan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK ) karena
membawa 3,1 Kg sabu, pil ekstasi Happy Five 2.250 butir dan ekstasi cap Play
Boy 2.132 butir. Lanal TBK kemudian
menyerahkan perkara ke Polres TBK. Ibarat estafet, Polres kemudian menyerahkan
kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Kantor Imigrasi, dengan
santainya mendeportasi kedua WN Malaysia tersebut. Selesailah permainan estafet
tersebut.
Hal
inilah yang membuat berang Presiden LSM Berlian ( Berantas Lingkaran Narkoba )
Achmad Rosano. Menurut Rosano, Kasus Narkoba bagi Warga Negara Asing tidak
mengenal istilah Deportasi. “ Kasus ini tidak bisa dialihkan dan tak ada
istilah deportasi. Walaupun WNA, wajib menjalani hukuman sesuai dengan yang
berlaku di Indonesia. Apalagi yang dibawa sabu 3,1 Kg dan ekstasi ribuan butir.
Ini jelas ada hal yang tak beres.” Demikian Rosano menuding Polres Karimun dan
Imigrasi Karimun.
Kronologisnya
berawal dari alasan urusan mancing. Zulkifli yang asal Malaysia disuruh orang
tuanya membawa N dan C untuk memancing. Zulkifli kemudian mengajak saudaranya JN
yang WNI untuk ikut. JN pun tak mengenal
N dan C. Sebuah speedboat bermesin 40 PK disiapkan dan mereka berangkat malam
untuk “Mancing” di perairan Karimun.
Mungkin
karena mancing malam malam dan dari negara lain, 4 orang ini kemudian disergap
oleh Lanal TBK. Menurut Kabar, C sempat melarikan diri. Entah dengan cara
bagaimana, C bisa lolos ditengah lautan. Zulkifli, Nurhaimi dan JN akhirnya
digiring ke Polres Karimun. Hasil pancingan berupa 3,1 Kg Narkoba, pil ekstasi
Happy Five 2.250 butir dan ekstasi cap Play Boy 2.132 butir ikut digiring ke
Polres Karimun.
Ketika dikonfirmasi Berliannews.com terkait isu kurangnya barang
bukti yang menyebabkan kedua tersangka Zulkifli dan Nuhaimin diserahkan ke Imigrasi Kapolres
Karimun AKBP Agus Fajaruddin Ketika
dihubungi via WA menjawab bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara dengan
melibatkan Polda Kepri dan instansi terkait.
“ Kita juga sangat berusaha
mencari data baru. “ demikian Kapolres ini menjawab.
Dikejar institusi mana
saja yang terkait yang dimaksud dirinya, Kapolres ini beralasan bahwa dirinya
sedang masih ada acara terkait jemput
dibandara. “ Boleh ya “ demikian jawaban Kapolres ini sembari bertanya kembali
ke Berliannews.com.
Achmad Rosano, Ketua DPP
LSM Berlian menegaskan bahwa alasan kurang barang bukti tidak bisa dijadikan
alasan untuk menyerahkan kasus Narkoba ke Imigrasi. “ Mereka ditangkap malam
dengan jumlah barang bukti Narkoba yang nilainya Milyaran. Ini jelas jaringan
Narkoba dari Malaysia yang merupakan pemasok terbesar Narkoba selama ini ke
Indonesia. Mereka ini bisa dikenakan pasal
Pidana, bahkan dihukum mati. Kok malah dideportasi? “ demikian Rosano mengungkapkan
kekesalannya.
Karimun, memang disorot
sebagai salah satu tempat masuknya Narkoba saat ini ke Kepulauan Riau. Hal ini
diungkapkan oleh Ka. BNNK Brigjend Nixon Manurung beberapa waktu lalu saat menerima
audiensi DPP LSM Berlian pimpinan Achmad Rosano. Dan jaringan Narkoba dari
Malaysia, termasuk salah satu yang aktif beroperasi di daerah karimun. (
Arif )