Breaking News

Tahun 2017, Kegiatan Pemko Batam Terkait Narkoba Hanya Tes Urine


Ricky Indrakari, Anggota Komisi IV DPRD Batam
Berliannews.com – Batam | Indonesia sudah ditetapkan dalam keadaan Darurat Narkoba. Batam, secara tidak langsung menyumbang peranan penting dalam status Darurat Narkoba tersebut. Meskipun angka Previlensi Narkoba Batam dinyatakan sudah turun ke urutan 10 dari sebelumnya bertengger di urutan ke 3 ( Tiga ) Nasional, Demografi Batam yang strategis dan berada di wilayah perbatasan tetap merupakan peranan penting yang tak bisa diabaikan dalam proses transit dan supply Narkoba ke daerah Indonesia lainnya.

Pada tahun 2013, BNN Pusat sempat merilis Kepri sebagai tempat peredaran Narkoba kedua terbesar se-Indonesia. Pada tahun tersebut, catatan BNN menunjukkan setidaknya ada 34 kasus pengiriman Narkoba melewati jasa pengiriman dokumen/barang di Kepri.  Itu hanya catatan  sampai bulan April 2013. Dan pada tahun tersebut juga Perda No 5 tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam berumur 3 ( tiga ) tahun.

Meskipun begitu, dengan prestasi negatife sebagai pusat peredaran Narkoba di Indonesia dan jalur transit Narkoba dari luar negeri ternyata tak membuat Pemerintah Kota Batam menunjukkan keseriusan untuk memberantas lingkaran Narkoba di Batam. Ini terbukti dari tahun 2010, baru pada tahun 2017 inilah program resmi memberantas Narkoba di Batam diluncurkan.

“ Dan itupun hanya sebatas Tes Urine untuk 400 ASN ( Aparatur Sipil Negara ) saja yang diprogramkan dan dianggarkan pada tahun 2017 ini. Sudah dilaksanakan atau belum saya kurang tahu juga karena domainnya berada di Dinas Kesehatan Kota Batam. “ demikian Ricky Indrakari, Anggota DPRD Kota Batam menjelaskan kepada Berliannews.com.

Ricky terang terangan menyatakan bahwa Perda Kota Batam No 05 tahun 2010 memang tidak berjalan sama sekali. “ memang kenyataannya begitu. Terkait usulan kegiatan ataupun program itu kan memang kerjaan Pemerintah Kota Batam, apalagi sudah ada Perdanya. Jangan jangan Walikota Batam tak tahu sama sekali mengenai keberadaan Perda ini. “ demikian Ricky melanjutkan keterangannya.

Lebih Lanjut, Ricky mengatakan bahwa untuk tahun depan sudah dianggarkan program anti Narkoba dengan pembentukan Satgas Anti Narkoba yang tersebar mulai dari RT/RW dan Sekolah. “ di sekolah nanti mungkin namanya KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) plus. Sementara di RT/RW adalah pembentukan Satgas Anti Narkoba di bawah Karang Taruna untuk setiap RT di Kota Batam. “ jelas Ricky lebih lanjut.


Sebelum menutup pembicaraan kepada kru Berliannews.com, Ricky juga menjelaskan bahwa di Tahun 2018 nanti akan ada dua Perda Baru yang erat hubungannya dengan pemberantasan Narkoba.  Pertama adalah Perda terkait wilayah kerja RT/RW dan kedua adalah Perda terkait Lintas Sektoral Pembangunan Pemuda Berpertumbuhan Tinggi.  ( Arif )