Tahun 2017, Kegiatan Pemko Batam Terkait Narkoba Hanya Tes Urine
Ricky Indrakari, Anggota Komisi IV DPRD Batam |
Berliannews.com – Batam | Indonesia sudah ditetapkan dalam
keadaan Darurat Narkoba. Batam, secara tidak langsung menyumbang peranan
penting dalam status Darurat Narkoba tersebut. Meskipun angka Previlensi
Narkoba Batam dinyatakan sudah turun ke urutan 10 dari sebelumnya bertengger di
urutan ke 3 ( Tiga ) Nasional, Demografi Batam yang strategis dan berada di
wilayah perbatasan tetap merupakan peranan penting yang tak bisa diabaikan
dalam proses transit dan supply Narkoba ke daerah Indonesia lainnya.
Pada tahun 2013, BNN Pusat sempat merilis Kepri sebagai
tempat peredaran Narkoba kedua terbesar se-Indonesia. Pada tahun tersebut,
catatan BNN menunjukkan setidaknya ada 34 kasus pengiriman Narkoba melewati jasa
pengiriman dokumen/barang di Kepri. Itu
hanya catatan sampai bulan April 2013.
Dan pada tahun tersebut juga Perda No 5 tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam berumur 3
( tiga ) tahun.
Meskipun begitu, dengan prestasi negatife
sebagai pusat peredaran Narkoba di Indonesia dan jalur transit Narkoba dari
luar negeri ternyata tak membuat Pemerintah Kota Batam menunjukkan keseriusan
untuk memberantas lingkaran Narkoba di Batam. Ini terbukti dari tahun 2010,
baru pada tahun 2017 inilah program resmi memberantas Narkoba di Batam
diluncurkan.
“ Dan itupun hanya sebatas Tes
Urine untuk 400 ASN ( Aparatur Sipil Negara ) saja yang diprogramkan dan
dianggarkan pada tahun 2017 ini. Sudah dilaksanakan atau belum saya kurang tahu
juga karena domainnya berada di Dinas Kesehatan Kota Batam. “ demikian Ricky
Indrakari, Anggota DPRD Kota Batam menjelaskan kepada Berliannews.com.
Ricky terang terangan menyatakan
bahwa Perda Kota Batam No 05 tahun 2010 memang tidak berjalan sama sekali. “
memang kenyataannya begitu. Terkait usulan kegiatan ataupun program itu kan
memang kerjaan Pemerintah Kota Batam, apalagi sudah ada Perdanya. Jangan jangan
Walikota Batam tak tahu sama sekali mengenai keberadaan Perda ini. “ demikian
Ricky melanjutkan keterangannya.
Lebih Lanjut, Ricky mengatakan
bahwa untuk tahun depan sudah dianggarkan program anti Narkoba dengan
pembentukan Satgas Anti Narkoba yang tersebar mulai dari RT/RW dan Sekolah. “
di sekolah nanti mungkin namanya KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) plus. Sementara di
RT/RW adalah pembentukan Satgas Anti Narkoba di bawah Karang Taruna untuk
setiap RT di Kota Batam. “ jelas Ricky lebih lanjut.
Sebelum menutup pembicaraan kepada
kru Berliannews.com, Ricky juga menjelaskan bahwa di Tahun 2018 nanti akan ada
dua Perda Baru yang erat hubungannya dengan pemberantasan Narkoba. Pertama adalah Perda terkait wilayah kerja
RT/RW dan kedua adalah Perda terkait Lintas Sektoral Pembangunan Pemuda
Berpertumbuhan Tinggi. (
Arif )