Breaking News

Terkait Lahan Baloi Kolom, Dewan Minta Dokumen Lahan Satpol PP Minta Koordinasi


Rapat RDP Masalah Ruli Baloi Kolam
Berliannews.com - Batam  | Terkait kericuhan  yang terjadi di Baloi Kolam atas beredarnya surat edaran dari PT Alfingky Multi Berkat (AMB) Sabtu (3/11/2017) lalu, DPRD Kota Batam akhirnya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda lanjutan mengenai penertiban ruli Baloi Kolam RT 03, RW 16.

Rapatnya tersebut di gelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam Senin (6/11/2017) siang tadi. Rapat itu juga dihadiri oleh Waka Polresta Barelang, ATB, Bright PLN, Kecamatan Batam Kota, Kasatpol PP, Kelurahan Sei Panas,  BP Batam, pihak PT AMB serta Intansi lainnya.

Dalam rapat itu, Jurado Siburian selaku anggota Komisi III DPRD Batam meminta agar PT AMB agar menyerahkan atau menunjukkan dokumen-dokumen terkait lahan di Boloi Kolam. "Kalau memang ada, saya ingin di RDP selanjutnya pihak managemen PT AMB dapat menunjukkan dokumen-dokumen lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam" Tegas Jurado.

Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Imam Tohari dalam RDP malah menyinggung masalah keributan yang terjadi di Baloi Kolam kemarin. Ia mengaku beruntung berada disana dan langsung berkomunikasi dengan Kapolres saat kericuan terjadi, sehingga situasi bisa teratasi. "Jadi, kepada pihak PT AMB agar melayangkan surat kepada Tim Terpadu dan diselesaikan dengan cara internal, sehingga Tim Terpadu tidak menjadi imbasnya" Tegasnya.

Lebih lanjut Imam menyambung bahwa dengan adanya kericuhan Baloi Kolam Tim Terpadu dan Satpol PP  yang terkena imbasnya, dan menyebabkan benturan antara Satpol PP dan warga terjadi. "Jadi tolong berkoordinasi karena Tim Terpadu akan siap menjembataninya untuk bermediasi" Pinta Imam Tohari.

Ditempat yang sama, Manajemen PT AMB Jamaludin Sagala yang juga Staf Pengadaan Lahan mewakili Direktur Lahan BP Batam mengatakan terkait status lahan yang dimilikinya memang benar adanya dan itu dialokasikan oleh BP Batam.“Memang benar PT AMB mendapat alokasi lahan itu” demikian Jamaludin menegaskan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak PT AMB selalu melakukan pendekatan kepada warga yang tinggal dilahan tersebut agar proses penertipan lahan dapat selesai dan dengan cara tersebut telah ada 40 KK yang menerimanya uang ganti rugi."Intinya managemen lebih mementingkan pendekatan dan perusahaan juga memberikan pilihan kepada  mereka untuk memilih Kavling atau uang ganti rugi. Selain itu, untuk warga yang menerima ganti rugi juga, per KK nya perusahaan memberikan sebesar Rp 8-10, dan itu tergantung kondisi rumahnya” Jelas Jamal.  ( Jefri )