Terkait Lahan Baloi Kolom, Dewan Minta Dokumen Lahan Satpol PP Minta Koordinasi
Rapat RDP Masalah Ruli Baloi Kolam |
Berliannews.com - Batam | Terkait kericuhan yang terjadi di
Baloi Kolam atas beredarnya surat edaran dari PT Alfingky Multi Berkat (AMB)
Sabtu (3/11/2017) lalu, DPRD Kota Batam akhirnya melakukan rapat dengar
pendapat (RDP) dengan agenda lanjutan mengenai penertiban ruli Baloi Kolam RT
03, RW 16.
Rapatnya tersebut di gelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota
Batam Senin (6/11/2017) siang tadi. Rapat itu juga dihadiri oleh Waka Polresta
Barelang, ATB, Bright PLN, Kecamatan Batam Kota, Kasatpol PP, Kelurahan Sei
Panas, BP Batam, pihak PT AMB serta
Intansi lainnya.
Dalam rapat itu, Jurado Siburian selaku anggota Komisi III
DPRD Batam meminta agar PT AMB agar menyerahkan atau menunjukkan
dokumen-dokumen terkait lahan di Boloi Kolam. "Kalau memang ada, saya
ingin di RDP selanjutnya pihak managemen PT AMB dapat menunjukkan
dokumen-dokumen lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam" Tegas Jurado.
Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Imam Tohari dalam RDP
malah menyinggung masalah keributan yang terjadi di Baloi Kolam kemarin. Ia
mengaku beruntung berada disana dan langsung berkomunikasi dengan Kapolres saat
kericuan terjadi, sehingga situasi bisa teratasi. "Jadi, kepada pihak PT
AMB agar melayangkan surat kepada Tim Terpadu dan diselesaikan dengan cara internal,
sehingga Tim Terpadu tidak menjadi imbasnya" Tegasnya.
Lebih lanjut Imam menyambung bahwa dengan adanya kericuhan Baloi Kolam Tim Terpadu dan Satpol PP yang terkena imbasnya, dan menyebabkan benturan antara Satpol PP dan warga terjadi. "Jadi tolong berkoordinasi
karena Tim Terpadu akan siap menjembataninya untuk bermediasi" Pinta Imam
Tohari.
Ditempat yang sama, Manajemen PT AMB Jamaludin Sagala yang
juga Staf Pengadaan Lahan mewakili Direktur Lahan BP Batam mengatakan terkait
status lahan yang dimilikinya memang benar adanya dan itu dialokasikan oleh BP
Batam.“Memang benar PT AMB mendapat alokasi lahan itu” demikian Jamaludin
menegaskan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak PT AMB selalu melakukan
pendekatan kepada warga yang tinggal dilahan tersebut agar proses penertipan
lahan dapat selesai dan dengan cara tersebut telah ada 40 KK yang menerimanya
uang ganti rugi."Intinya managemen lebih mementingkan pendekatan dan
perusahaan juga memberikan pilihan kepada
mereka untuk memilih Kavling atau uang ganti rugi. Selain itu, untuk
warga yang menerima ganti rugi juga, per KK nya perusahaan memberikan sebesar
Rp 8-10, dan itu tergantung kondisi rumahnya” Jelas Jamal. ( Jefri )