Bandar Kecil Ditangkap, Bandar Besar Narkoba Simpang Dam Bebas Berkeliaran
Bandar Kecil Simpang Dam, Jefry |
Berliannews.com- Batam | Jefry terdakwa narkotika golongan I jenis sabu akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa (5/12/2017) sore, setelah kedapatan polisi memiliki sabu seberat 10, 64 gram tanpa memiliki ijin.
Dalam persidangan terdapat fakta bahwa barang tersebut di dapat Jefry dari dari Ijal ( DPO ) di lokasi Simpang Dam (DPO) seharga Rp 1.400.000, Namun Ijal Simpang Dam tersebut tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan mengatakan bahwa terdakwa didakwa dalam pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dalam pemeriksaan saksi-saksi penangkap Renaldi Manurung DKK dari angota Polri mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa adanya transaksi sabu yang sering dilakukan oleh orang yang ciri-cirinya seperti terdakwa."Atas hal itu, kita melakukan pengintaian dan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dikatakan warga, kita langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu duduk di Septornya" Kata Saksi.
Dari penangkapan itu, pihaknya menemukan sabu dari kantong terdakwa dan kemudian membawa terdakwa untuk proses penyidikan."Dari keterangan terdakwa, ia mendapatkan sabu dari Ijal Simpang Dam (DPO)" Pungkasnya
Atas keterangan itu terdakwa membenarkannya dan sidang akhirnya ditunda kembali seminggu kedepan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang melihat saat terjadinya penangkapan. ( Red/Jef )