Terdakwa Sabu 121 Gram dan Heroin 10 Gram Divonis 11 Tahun Penjara Denda 1 Miliar
Terdakwa Mohamad Safig ( Baju Merah ) |
Berliannews.com
- Batam | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dr Sahlan SH.MH.Mpd
menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Mohamad Safiq bin
sulaiman atas kasus narkotika jenis sabu seberat 121 gram dan heroin seberat 10
gram, Senin (18/12/2017) diruang sidang utama PN Batam. Putusan tersebut lebih
rendah dua (2) tahun dari tuntutan JPU."Menghukum terdakwa selama 11 tahun
penjara dengan denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara" Demikian Dr
Sahlan dalam amar putusan.
Dalam
amar putusannya, Sahlan mengatakan bahwa dakwaan primair yang dikenakan JPU
Arie Prasetyo terhadap terdakwa tidak terbukti dan majelis hakim selanjutnya
mempertimbangkan dakwaan Subsidair nya."Selanjutnya setelah menimbang
dakwaan kedua yakni pasal subsidair telah terpenuhi" Jelasnya.
Terkait
putusan tersebut, majelis hakim mempertanyakan tanggapan dari JPU Arie Prasetyo
dan Terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya "Terima yang mulia"
Ujar kedua belapihak secara bergantian.
Untuk
diketahui bahwa JPU Arie Prasetyo dalam tuntutannya sebelumnya menyatakan bahwa
Mohamad Safiq telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana
dalam dakwaan Subsidairitas yakni primair pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2
jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dan meminta
Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara
selama 13 tahun penjara.
Untuk
kronologis penangkapan terdakwa sendiri yakni pada 11/8/2017, saat di Malaysia
mendapat telegram dari Rahmad Syah (DPO) sebesar 1248 Ringgit Malaysia (RM)
untuk membeli narkotika dan dibawa ke Lombok melalui kota Batam.
Dan
setelah menerima uang tersebut, terdakwa membeli sabu seberat 121 gram dan
Heroin/morfin sebanyak 10 gram dengan total harga 1000 RM dan sisa uang
tersebut untuk ongkos terdakwa saat perjalanan ke Lombok.
Kemudian
pada 14/8/2017, terdakwa dikosan nya (Malaysia, red) memasukkan sabu dan heroin
tersebut ke dalam duburnya setelah dibungkus dengan kondom dan selanjutnya ia
berangkat menuju Batam melalui pelabuhan Situlang Malaysia. Begitu sampai
dipelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat melewati mesin X Ray dan saat
itu juga terdakwa langsung diamankan. ( Jefri )