Breaking News

Terdakwa Sabu 121 Gram dan Heroin 10 Gram Divonis 11 Tahun Penjara Denda 1 Miliar


Terdakwa Mohamad Safig ( Baju Merah )
Berliannews.com - Batam | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dr Sahlan SH.MH.Mpd menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Mohamad Safiq bin sulaiman atas kasus narkotika jenis sabu seberat 121 gram dan heroin seberat 10 gram, Senin (18/12/2017) diruang sidang utama PN Batam. Putusan tersebut lebih rendah dua (2) tahun dari tuntutan JPU."Menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara" Demikian Dr Sahlan dalam amar putusan.

Dalam amar putusannya, Sahlan mengatakan bahwa dakwaan primair yang dikenakan JPU Arie Prasetyo terhadap terdakwa tidak terbukti dan majelis hakim selanjutnya mempertimbangkan dakwaan Subsidair nya."Selanjutnya setelah menimbang dakwaan kedua yakni pasal subsidair telah terpenuhi" Jelasnya.

Terkait putusan tersebut, majelis hakim mempertanyakan tanggapan dari JPU Arie Prasetyo dan Terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya "Terima yang mulia" Ujar kedua belapihak secara bergantian.

Untuk diketahui bahwa JPU Arie Prasetyo dalam tuntutannya sebelumnya menyatakan bahwa Mohamad Safiq telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidairitas yakni primair pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dan meminta Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

Untuk kronologis penangkapan terdakwa sendiri yakni pada 11/8/2017, saat di Malaysia mendapat telegram dari Rahmad Syah (DPO) sebesar 1248 Ringgit Malaysia (RM) untuk membeli narkotika dan dibawa ke Lombok melalui kota Batam.

Dan setelah menerima uang tersebut, terdakwa membeli sabu seberat 121 gram dan Heroin/morfin sebanyak 10 gram dengan total harga 1000 RM dan sisa uang tersebut untuk ongkos terdakwa saat perjalanan ke Lombok.


Kemudian pada 14/8/2017, terdakwa dikosan nya (Malaysia, red) memasukkan sabu dan heroin tersebut ke dalam duburnya setelah dibungkus dengan kondom dan selanjutnya ia berangkat menuju Batam melalui pelabuhan Situlang Malaysia. Begitu sampai dipelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat melewati mesin X Ray dan saat itu juga terdakwa langsung diamankan. ( Jefri )