Wanita Ini Mengaku Terkena Pungli di Pengadilan Negeri Kelas I Batam
Kantor PN Batam dan Tantri ( Insert ) |
Berliannews.com
– Batam | Wanita jelang paruh baya ini sebut saja bernama Tantri. Tantri
berencana untuk mengganti nama anak bungsunya karena sang anak sering sakit
sakitan. Untuk urusan itu , Tantri mendatangi
Pengadilan Negeri Batam pada akhir September 2017. Tanggalnya Tantri tidak ingat
persis.
Kedatangan
Tantri pertama dimulai di ruangan posyankum Pengadilan Negeri Batam. Disini,
menurut Tantri dirinya menyerahkan
berkas berkas yang diperlukan untuk keperluan penggantian nama anaknya.
Selanjutnya, Tantri diarahkan ke loket untuk selanjutnya diarahkan untuk
membayar bea perkara sebesar Rp 186.000 ( Seratus Delapan Puluh Enam ribu
rupiah ). Selanjutnya Tantri diarahkan ke ruangan panitera tepatnya ruangan
jurusita. Disini Tantri menerima berkas berwarna kuning dan dikatakan untuk
menunggu seminggu kemudian.
Di
Pengadilan Negeri sendiri, pada tanggal 03 Oktober 2017 ditetapkanlah Renni
Pitua Ambarita selaku hakim untuk perkara permohonan Tantri ini, kemudian Bainuddin
Sihombing selaku Panitera Pengganti dan
Thomson Araz Munando sebagai Jurusita Pengganti. Selanjutnya, ditentukan pada tanggal 11
Oktober 2017 sebagai Sidang Pertama untuk Perkara Tantri.
Disini
keanehan terjadi. Tantri, pada tanggal 11 Oktober 2017 justru sudah menerima
putusan sidang berupa Salinan Penetapan Perkara Perdata Permohonan atas nama
dirinya. Tantri justru dipanggil bersidang lebih cepat yaitu pada tanggal 09 /
10/2017. Selesai sidang, menurut Tantri dirinya mendapatkan panggilan telepon
dari seseorang yang meminta agar dirinya membayar sebesar Rp 3.000.000 ( Tiga
Juta Rupiah ) dan ditransfer ke rekening seseorang yang menurut Tantri bernama
Ida Farida.
Uang
ini menurut Tantri diminta oleh penelpon yang Tantri sudah tidak ingat namanya
guna keperluan mempercepat putusan pengadilan negeri. Dan memang benar, jika
menurut jadwal resminya putusan Tantri bahkan sudah keluar saat sidang pertama seharusnya
dilakukan. “ Tanggal 10/ 10/2017 saya minta tolong sama bapak penelpon itu untuk sekalian tolong uruskan paspor anak
saya juga. Disuruh transfer dua juta lagi. Tapi kemudian, belakangan ini
nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Saya ada saksi kok yang melihat saya
transfer uang itu. Saksi saya juga saksi dipersidangan saya. “
demikian Tantri menjelaskan.
Ketika
didatangi kemarin, ruangan Jurusita PN Batam salah seorang pemuda dengan inisal
R yang menurut Tantri adalah orang yang memberikan berkas kuning sempat
diwawancara oleh Berliannews.com. R kaget dan mengatakan bahwa kejadian seperti
itu sering terjadi. “ Harusnya kalau
begitu ibu ketemu langsung sama orangnya. Sering bu kejadian disini seperti
itu. Ibu harus hati hati.” Demikian R menjelaskan.
Bainuddin
Sihombing selaku panitera pengganti untuk perkara Tantri ketika dijumpai
terlihat memasang wajah sangar. Tantri yang ditemani Berliannews.com mengatakan
kepada Bainuddin kejadian dirinya. Bainuddin tanpa basa basi langsung meminta
nomor telepon oknum yang meminta duit kepada Tantri. Terkesan mau menelpon, tapi sejurus kemudian
pintu ruangan Bainuddin sudah langsung tertutup.
Salah
seorang wartawan senior dari kejoranews.com yang aktif melakukan liputan di
Pengadilan Negeri Batam ketika diminta komentar apakah pernah mendengar tentang
kejadian seperti yang dialami Tantri mengatakan bahwa selama dirinya meliput di
PN Batam belum pernah sekalipun mendengar kasus seperti yang dialami Tantri.
Lho, bagaimana dengan keterangan R yang mengatakan ini sering terjadi di PN
Batam ? ( red )