Breaking News

Barang Bukti Sabu Senilai Tiga Miliard Dimusnahkan Polda Kepri


Dirresnarkoba Polda Kepri Bersama BNN dan lain-lain
BERLIANNEWS.COM- BATAM | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu kembali digelar di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, selasa(9/1/2018). Total barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 3212,75 gram. Berat total ini adalah akumulasi dari tiga kasus Narkoba yang parkir di Polda Kepri pada tahun 2017 kemarin. 

Adalah  3 ( Tiga ) orang tersangka dengan inisial NL alias A, KSW, dan SG. Tiga tersangka ini secara kebetulan memiliki Modus yang sama yaitu membawa Narkotika jenis Sabu melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim.  Dari ketiga tersangka inilah saling menyumbang Sabu sampai menjadi total 3 ( Tiga ) kilogram lebih dengan perkiraan nilai 3 ( Tiga )  Miliard lebih. Pemilik Sabu bisa dipastikan "gagal kaya".

Tersangka KSW dan SG ditangkap bersamaan pada Rabu, 22/11 /2017 sekitar pukul 13.00 wib, petugas Bea dan Cukai mencurigai Koper yang dibawa tersangka berdasarkan pemeriksaan di Mesin X-Ray. KSW dan SG merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Surabaya, Barang Bukti yang diamankan dari kedua Pelaku sebanyak 20 bungkus Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri beserta Barang Bukti guna Proses Lebih lanjut. 

Kemudian Tersangka NL yang merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Medan berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada hari Kamis,  30/112017 sekitar pukul 06.45 wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7  bungkus sabu didalam sepatu dan celana dalam tersangka. Selanjutnya  tersangka beserta  barang bukti diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih yahud.

Dari tersangka NL alias A,7 ( tujuh ) bungkus Sabu seberat 719 gram dengan perincian 630 gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.75 gram sabu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab, Medan. 14 gram sabu serta 70 gram sabu dari sisa hasil uji puslabfor Polri untuk pembuktian perkara di pengadilan. Dilihat dari bungkusannya, Sabu NL mirip lontong.

Dari tersangka KSW Narkotika Golongan l jenis Sabu dengan berat total 1396,29  gram dengan barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 120,79 gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 110 gram.Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 gram ditambah sisa Total pengembalian dari Labfor Medan seberat 110 gram.Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1229 gram.

Dari tersangka SG Barang Bukti Narkotika Golongan l jenis Sabu dengan berat total 1.497,77  gram. 
Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 124,02 gram. Kemudian dikembalikan dari Labfor Medan dengan sisa Total 120 gram.Barang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan seberat 20 gram ditambah sisa Total pengembalian dari Labfor Medan seberat 120 gram.Barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 1353,75 gram.

Ketiga tersangka nekad ini dapat dikenakan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun. Sangat disayangkan, tersangka tidak bisa memilih hukuman, tergantung putusan Hakim. ( Ma'Na )