Breaking News

Gelper ? Jangan Ada Dusta Antara Kita


Izin APGEMA
Berliannews.com - Batam | Lokasi-lokasi Gelper saat ini tutup total. Mungkin ada sebahagian yang beroperasi, diam-diam. Ribuan pekerja gelper mulai dari tukang jaga malam, parkir, wasit, kasir, keamanan, cleaning service, teknisi mesin, teknisi listrik, sampai manager lokasi terpaksa "dirumahkan". Diam-diam, ratusan orang dari berbagai profesi yang juga menikmati hasil dari bisnis yang katanya judi ini, terpaksa menelan air liur. 

Suka tidak suka, efek dari penutupan yang disebut Gelper ini sebenarnya sangat terasa walaupun bagi segelintir pihak di Batam. Dan inilah yang menjadi bahan sorotan kembali dari seorang Ahmad Rosano, dikenal sebagai Presiden LSM Berlian ( Berantas Lingkaran Narkoba ) saat ini masih menyandang status sebagai Ketua di APGEMA ( Asosiasi Pengusaha Gelanggang Mainan Elektronik ).

Menurut Rosano, sebenarnya yang disebut Gelper itu tidak ada dalam kamus APGEMA.  " Yang ada adalah usaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga dalam izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Yang perlu dicatat adalah ada izin dari pemerintah. artinya tidak ada hukum yang dilanggar disini. " demikian Rosano menyampaikan. 

Rosano memiliki alasan kuat terkait Pasal 303 yang disangkakan kepada Game Elektronik Anak Anak dan Keluarga tersebut. " Jika dibaca baik-baik, pasal 303 isinya adalah mengancam dengan pidana penjara paling lama selama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barangsiapa tidak mendapat izin dan seterusnya. Di sini jelas, bahwa unsur melawan hukum bisa gugur jika ada izin. Dipasal 303 sendiri dicantumkan. " jelas Rosano panjang lebar. 

Selanjutnya, Rosano menambahkan unsur melawan hukum dalam pasal 303 KUH Pidana  bisa gugur diperkuat dalam pasal 303 bis (1) sub b yang isinya  barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggiran jalan umum ataupun di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali jika ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. 

" Jadi ini yang perlu dipahami terlebih dahulu. Sekarang, APGEMA jelas sudah mendapatkan izin dengan nomor Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002274.AH.01.07.Tahun 2015. Berarti sudah sesuai dengan Pasal 303 KUH Pidana dan 303 bis. Tidak ada pelanggaran. Yang ada hanyalah pembinaan yang kurang dari pemerintah, yang sudah memberikan izin. " kembali Rosano menegaskan. 

Rosano sedikit menyindir terhadap perlakuan oknum-oknum yang sedikit tidaknya mencicipi hasil dari pengusaha Game Elektronik Anak Anak dan Keluarga. " Ketika sedang beroperasi sanggup teriak-teriak bahkan sampai ada 13 oknum dari profesi tertentu datang ke lokasi usaha minta duit. Begitu tidak beroperasi, suara nyaringnya hilang. Kalau bisa jangan begitulah, Jangan ada dusta diantara kita. " demikian Rosano menutup pembicaraan. ( Red )