Breaking News

Jual Sabu Ke Polisi Yang lagi Nyamar, Terpaksa "Ngamar " di Polres Simalungun


Budi Simanjuntak dan B. Effendi
Berliannews.com- Simalungun | Merasa resah dengan tindak tanduk Budi Simanjuntak yang menurut warga di Simpang Marihat Ulu, Nagori, Silampuyang Kec Siantar sering menjual sabu-sabu, berujung kepada pelaporan warga kepada Polres Simalungun.

Atas informasi tersebut ,Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit 1 narkoba IPTU HENGKI SiAHAAN bersama 1 orang anggota melakukan penyamaran dengan cara menelpon  Budi Simanjuntak untuk  membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4.500.000.- 
Tersangka Budi terpancing dan mengarahkan untuk jumpa di simpang marihat ulu, nagori.  Silampuyang, Kec. Siantar, Kab. Simalungu.

Tiba di lokasi kanit 1 IPTU Hengki Siahaan bersama 1 orang anggota (Polisi Menyamar ) bertemu dengan Budi  Simanjuntak yang ternyata membawa juga satu orang pria yang tidak teridentifkasi identitasnya. Belangkap terungkap bahwa pria tersebut adalah B. Effendi alias Efen. Tawar menawarpun terjadi dengan kesepakatan ada barang (sabu) ada uang.  

Tak lama kemudian Budi Cs pergi untuk mengambil Sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Budi Cs datang lagi sekitar pukul 21.00 wib membawa sabu yang telah di pesan. Ketika akan  terjadi serah terima barang dan uang , Kasat Res Narkoba dengan sigap melakukan penangkapan dengan disaksikan warga pelapor dan saksi. Barang bukti( daftar bb) berupa Sabu seberat 5 gram langsung diamankan. Budi Simanjuntak pun diperiksa dan diinterogasi.

Dari Budi Simanjuntak ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor beat berwarna putih nomor polisi BK 2366, 1 buah HP merek LG berwarna hitam dan1 Lembar Uang Pecahan 50.000.

Saat interogasi  Budi mengaku bahwa ia mendapatkan Sabu dari seorang perempuan yang sering di panggil inisial B dan bermarkas di wilayah Pematang Siantar. kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan ke tempat B, tetapi B tidak berhasil di temukan.  Selanjutnya pelapor dan saksi membawa 2 orang tersangka ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Budi Simanjutak dan Efen sama-sam berusia 35 tahun dan sama-sama berprofesi sebagai Supir. Alamat mereka juga sama sama di Andarasi, Nagari Parbalongan, Kec. Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Budi dan Efen akhirnya digelandang ke Polres Simalungun untuk mengikuti proses Hukum sesuai dengan UU yang berlaku tentang Narkotika. ( Dani Rahdian )