Breaking News

Ketua PN Batam , " Merekayasa " SIPP Itu Pelanggaran Berat


Ketua PN Batam , Sahlan.
Berliannews.com- Batam | Terkait dengan keberadaan Mr. X yang berhubungan erat dengan berita pungli di Pengadilan Negeri Batam dan diduga Mr. X masih orang dalam Pengadilan Negeri Batam sendiri, mulai sedikit terbuka. Adalah Sahlan, Ketua PN Batam yang menegaskan dalam acara coffemorning tanpa kopi bersama wartawan tentang keberadaan Mr. X ini. 

Sahlan memang tidak menyebutkan langsung masalah siapa Mr. X yang diduga oknum dalam PN Batam dan telah telah melakukan pungli terhadap Tantri ( nama samaran ). Sahlan hanya menegaskan bahwa jika ada personal yang merubah SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) PN Batam maka termasuk kategori Pelanggaran berat. " Silahkan bawa datanya kesaya, biar kita tindaklanjuti. "jawab Sahlan.

Awalnya kru Berliannews.com menanyakan tentang kemungkinan perubahan dalam SIPP untuk perkara yang sudah diputus ataupun inkrah. Hal ini menurut Sahlan bisa saja terjadi karena dalam SIPP telah terjadi perubahan sistem beberapa kali. " tapi perubahannya tidak mencolok. Biasanya terjadi karena perubahan sistem di SIPP." demikian Sahlan menjawab.

Ketika dikejar, apakah ada kemungkinan saat sistem belum berubah terjadi perubahan seperti pergeseran tanggal persidangan untuk putusan yang sudah inkrah dan kejadian inkrah tersebut sudah lama , barulah Sahlan menjawab bahwa itu tidak bisa dan merupakan pelanggaran berat. 

Selain konfirmasi terhadap permasalahan seputar SIPP, Berliannews.com juga menanyakan tentang masalah Sidang kasus lalu lintas, terkait kebiasaan sidang lalu lintas dilaksanakan hanya setiap hari jum'at saja. " Kita dengan personil yang ada saja sedikit kesulitan dengan agenda sidang yang padat. Jadi sidang lalu lintas memang diadakan hari Jum'at saja. " demikian Sahlan menjawab kepada Berliannews.com ( Red )