Pembuang Bayi Tertangkap
D dan I, Di Polresta Barelang |
Berliannews.com- Batam | Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan bayi yang baru berusia 1 hari yang diletakkan di dekat Panti Asuhan Hizbut Wathani, Komplek Perum Villa Paradise, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Batam, Selasa 9/1/2018 kemarin.
Kedua pelaku berinisial , D (22) dan I(21). Keduanya ditangkap pada saat makan malam di salah satu warung di Marina, Tanjungriau, Kecamatan Sekupang malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB
Dari Penangkapan tersebut berdasarkan petunjuk foto yang ditemukan di dalam koper tempat bayi itu ditemukan.
Dari hasil penyidikan Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan sepasang kekasih ini pada Selasa malam (9/1/2018) di kawasan Marina."Mereka dijerat Pasal 76 huruf B UU Perlindungan anak jo Pasal 307 KUHP, tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara lima tahun," ujar Hengki,saat mengelar konfrensi pers di polresta barelang pada rabu (10/1/2018)
Hengki menjelaskan , kedua pelaku nekat meletakkan anaknya di dekat panti asuhan karena takut diketahui keluarga di kampung. Sebab, anak itu merupakan hasil dari hubungan gelap mereka."Mereka takut orang tua tahu sehingga anak itu ditelantarkan. Bayi itu sekarang dirawat di Rumah Sakit Embung Fatimah, karena kondisinya kemarin ditemukan dalam koper," ungkap Hengki.
Sementara itu bayi tersebut saat ini sedang dilakukan proses perawatan dan selanjutnya akan dilihat ke depannya seperti apa, Apakah keluarga dari kedua pelaku mau merawat atau akan diadopsi. Ini akan diproses secara teknis,"ujar Hengki kembali.( Marina )