Satu Oknum Mengaku Aparat TNI Terjaring Dalam Penggrebekan Narkoba
Gerombolan Rio cs |
Berliannews.com-Simalungun | Penangkapan Narkoba dengan tehnik Undercover Buy kembali berhasil dilaksanakan Polres Simalungun pada 15 Januari 2018 lalu. Saat itu, berdasarkan informasi dari warga, Polisi mengerahkan tim untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkoba dan menghubungi target bernama Syafii melalui telpon seluler guna memesan paket Sabu.
Tak sadar sedang dijebak, Syafii menyetujui transaksi akan diadakan di Jalan Asahan Km. 2 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Tepatnya di Simpang perumahan Bas. Tim Satnarkoba Polres Simalungun berjumlahkan 8 orang anggota langsung bergerak dan membagi tugas bagian transaksi dan bagian pengendapan. Pukul 09.00 WIB Syafii datang dan langsung menghampiri tim polisi yang sedang menyamar untuk melakukan transaksi.
Namun bukan uang yang didapat Syafii, tetapi pemberkasan terhadap dirinya. Begitupun Syafii sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti satu plastik klip yang berisikan Sabu. Ketika diinterogasi ditempat, Syafii mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Rio Exaudi.
Tambunan yang beralamat di jalan Kasad No 8A Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sitalasari Kota
Pematangsiantar.
Tim Polres Simalungun tanpa menunggu lama langsung menuju lokasi kediaman Rio untuk melakukan penggrebekan. Di rumah Rio, ditemukan 3 orang laki laki dewasa, 2 orang perempuan dewasa. Sebelum menggeledah rumah Rio Tim Polres Simalungun memanggil RT untuk menjadi saksi penggeledahan dirumah Rio. Salah seorang dari tiga lelaki dewasa mengaku seorang anggota TNI bernama Budhi pangkat Kopda NRP 3010023210780 yang bertugas di Kodim Nias.
Dikamar Budhi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus koran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja (paket 50rb), 1 buah kaca pirex yang berisikan diduga sisa narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu (bong), 1 buah mancis dengan jarum, 1 unit hp merk samsung lipat warna putih, 1 unit hp merk oppo.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah Rio dan dinemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibawah taplak meja, 3 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 8 buah pipet, 1 buah mancis di dalam laci meja,2 buah atm bri, 1 buah atm bca, 1 buah atm bni, 1 buah atm sinar mas, 1 buah kartu alfamidi, 1 buah atm an.Rio, 1 buah sim A an.Rio, 1 buah buku tulis, 1 unit hp nokia dari dalam kamar Rio.
Selanjutnya AKP M S Ritonga, SH selaku Kasat Narkoba Polres Simalungun melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Simalungun AKBP M Liberti Panjaitan SIK, MH bahwasanya salah satu yg diamankan merupakan anggota TNI dari kesatuan Kodim Nias.
Kapolres Simalungun segera menghubungi Denpom. Tidak lama kemudian intel Denpom bernama Fedri, 2 orang anggota Denpom berpakaian dinas dan 1 orang anggota TNI dari Koramil setempat merapat ke Polres Simalungun. Pihak dari TNI melakukan kordinasi dengan Kasat Narkoba untuk anggota TNI beserta barang bukti dan 1 orang perempuan dewasa yang berinisial CL (20thn) diserahkan ke pihak Denpom Pematangsiantar untuk dilakukan Pemeriksaan dengan kesepakatan kedua orang tersebut akan dikembalikan lagi ke Polres Simalungun setelah selesai pemeriksaan di Markas Denpom Pematang Siantar. Rio,Syafii, Anggiat, Ayu beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ( Akang Dhani )