Mantan Kadis Bina Marga Provinsi Riau Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan
Syafril Tamun ( Baju Batik ) Di Persidangan PN Batam |
Berliannews.com – Batam | Hal
janggal terungkap ketika kasus dengan nomor 3/Pid.B/2018/PN Btm disidangkan
tadi siang ( 07/02/2018 ). Ini terjadi ketika saksi Maulida Yanti Nasution dan
Ponirah diminta memberikan keterangan sebagai saksi oleh Majelis Hakim dengan
Hakim ketua Jasael SH.MH. di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Batam.
Ponirah, saksi yang melihat langsung
kejadian penganiayaan yang dilakukan Syafril Tamun SH kepada Wahyu ketika
ditanya majelis hakim dengan siapa saja terdakwa Syafril Tamun SH saat itu ?
Ponirah langsung menunjuk Penasehat Hukum terdakwa yaitu Darmo Bugis, S.H.
“ Bapak itu juga ada pak. Cuma bapak
itu teriak-teriak sudah ! sudah ! waktu bapak itu ( Syafril Tamun ) memukuli pak
Wahyu. “ demikian Ponirah menjawab dengan polos.
Sontak suasana sidang menjadi
ramai. Darmo sendiri tidak membela diri dan hanya diam meskipun dipandangi
hakim dengan tajam. Apa yang dilakukan
Darmo Bugis, SH menjadi saksi dari tindak pidana yang dilakukan Syafril Tamun,
sekaligus juga menjadi Kuasa Hukum dari Syafril Tamun merupakan pelanggaran
kode etik pengacara. Bisa dipastikan pembelaan kuasa Hukum Syafril tidak akan
objektif.
Terdakwa Syafril Tamun sendiri
sempat beberapa kali ditegur Hakim karena dianggap arogan dan tidak menghormati
pengadilan. Syaiful memang terlihat emosi semasa persidangan dan sempat
menunjuk-nunjuk Saksi.
Setelah mendengarkan agenda
keterangan saksi-saksi, Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kembali pada
tanggal 14 Februari 2018. Namun tidak ada keterangan apakah Syafril Tamun akan
ditahan atau tidak. Syafril sendiri, setelah sidang melenggang keluar dari
ruang sidang dengan santai.
Jaksa Penuntut Umum Romano
sendiri ketika ditanya terkait tidak ditahannya Syafril Tamun mengatakan bahwa
Syafril sudah tua dan sakit-sakitan. “ jantungnya saja sudah dipasang ring.” Demikian
Romano menjawab singkat.
Jaksa
Penuntut Umum, Romano SH dalam dakwaan pertama mengatakan: perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Kemudian dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam pasal
335 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dilain hal, sedikit keganjilan
terlihat dari tidak terdaftarnya agenda sidang ini di SIPP PN Batam. Dalam SIPP
PN Batam tanggal 07 Januari 2017 setidaknya ada 70 perkara yang disidangkan. SIPP
PN Batam sendiri menurut pengakuan Kepala PN Batam DR.Syahlan dalam proses
peningkatan dari Sistem 3.1.5 menjadi sistem 3.2.0. Sosialisasi untuk
peningkatan sistem ini bahkan sempat disosialisasikan dengan mendatangkan tim IT
dari Pengadilan Tinggi Pekan Baru.
Ketika hal ini dikonfirmasikan,
Ketua PN Batam belum memberikan komentar sama sekali sampai berita ini diturunkan.
(
Red )