Terkait Dispensing dan Bahan Baku Narkoba AH, Ini Komentar Kepala Dinas Kesehatan Batam
dr. Didi Kusmariyadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam |
Berliannews.com-Batam | Cara Distribusi Obat Yang Baik ( CDOB ) mengatur bahwa distribusi obat haruslah berasal dari PBF ke Apotek ataupun Fasilitas Farnasi Klinik ataupun rumah sakit. Namun keberadaan mafia obat yang sering memotong jalur distribusi mengakibatkan salah satu efeknya adalah mahalnya harga obat. Indonesia termasuk negara dengan kategori harga obat termahal se Asia. Salah satu penyebabnya adalah maraknya praktek Dispensing yang kerap dilakukan dokter yang sudah di prospek oleh Principal Istilahnya, Dokter Panel.
Efek lain, profesi Apoteker menjadi tersingkirkan oleh praktek - praktek dispensing yang marak terjadi di Kepri. Tak ada jaminan mengenai mutu dan jaminan obat jika praktek dispensing dilakukan, sementara tanggung jawab terhadap mutu, kualitas dan hal terkait obat-obatan ada di Apoteker - bukan di dokter. Apoteker bahkan bisa memberikan konseling terhadap pemakaian obat. Jika dispensing tetap berjalan, maka obat-obat keras dan berbahaya bisa tidak terdeteksi distribusinya.
Isu inilah yang ditangkap dan dianalisa oleh Litbang dan Intellijen LSM Berlian ( Berantas Lingkaran Narkoba ). Hasil pengamatan dari divisi rahasia di LSM Berlian ini memang menunjukkan bahwa praktek Dispensing berjalan dengan mulus di Batam dan Kepulauan Riau. Tak jarang, obat untuk kebutuhan Batam di "selundupkan" ke Tanjung Pinang dan berbagai pulau lainnya disekitar Kepri. Praktek ini menghasilkan keuntungan berlipat ganda bagi dokter-dokter panel di Kepri karena adanya tambahan bebas PPN 10% untuk obat dari Batam.
Isu inilah yang coba dikupas dengan Dr. didik, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam yang secara yuridisnya terikat kepada Permenkes 103 tahun 2015. Hal yang dikonfirmasi adalah terkait dengan dugaan kebocoran bahan baku untuk Bos Narkoba AH yang diduga kuat berasal dari Batam. Menurut dr. Didi, permasalahan kebocoran bahan baku untuk Narkoba AH sebaiknya dikonfirmasikan kepada BPOM dan Bea Cukai.
Lebih jauh dr. Didi menjelaskan bahwa yang masuk ke dinas adalah laporan tentang obat yang masuk ke PBF. " Kalau tanya urusan Izin Apotek, Izin Klinik, Izin Rumah Sakit itu memang sama kita ( Dinas Kesehatan ). Kalau Narkoba sama BNN. Kalau obat yang dipakai mereka ( Apotik, Klinik, Rumah Sakit - Red ) itu sama BPOM. Semuanya sudah ada urusanya masing-masing. " demikian dr. Didi menjawab via Whatsapp.
Terkait Dispensing, dr. Didi menjawab bahwa praktek Dispensing kewenangan pengawasannya berada di BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Pengamanan ). " Dispensing itu aturannya ada di Undang-Undang Farmasi. POM juga yang awasi. " demikian Dr. Didi menjelaskan sembari menutup kepada Berliannews.com. ( Red )