PT. SERE Siap Jalankan Putusan PN Batam, Bangun Kembali Perumahan Darussalam
Berliannews.com - Batam | PT. SERE TRINITATIS PRATAMA siap jalankan putusan PN Batam dalam perkara No.220/ pdt.g/ 2015/ PN. Btm yg diputus tanggal 10 oktober 2016. Dlm putusan tersebut tertera amar putusan menghukum para tergugat intervensi baik sendiri sendiri maupun bersama sama untuk melanjutkan penyelesaian pembangunan perumahan Darussalam Residence.
Untuk bisa melaksanakan putusan tersebut, warga yang terlanjur menempati hunian yang belum jadi tersebut diminta untuk mengosongkan sementara karena akan mengganggu proses penjalanan PN Batam tersebut terkait dengan membangun tuntas perumahan setengah jadi tersebut.
Proses pembangunan terhambat karena sekitar 40an warga menolak untuk mengosongkan perumahan tersebut. " Jika ada warga yang masih tinggal didalam lokasi milik PT.Sere tersebut tidak bisa dibangun karena pembangunan awal tidak sesuai siteplan yang ada Maka diharapkan kepada konsumen yang masih menempati didalam lokasi agar mau bekerjasama untuk segera mengosongkan lokasi guna kelancaran pembangunan. " demikian Zainal kuasa dari PT.Sere menyampaikan didampingi timnya.
Lokasi yang akan dilanjutkan pembangunannya seluas 8, 4 ha. Lokasi yang sudah dibangun baru sekitar 5000 meter persegi.
Terkait dengan warga yang tinggal dilokasi sekarang, Pengacara dari 34 konsumen Perumahan Darussalam Amir Mahmud Lubis S.Ag.,MH. C.L.A meminta mereka untuk mematuhi putusan PN. Batam dan membantu proses kelancaran pembangunan. " Negara kita negara hukum, ini ada putusan yang berkekuatan hukum. Mari sama - sama kita patuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Batam ini. " demikian Amir Mahmud Lubis
menyampaikan saat meninjau lokasi bersama PT. Sere untuk memastikan posisi blok pesanan konsumen.
Ketika ditanya tanggapannya terhadap PT. Sere Amir menyatakan sangat menghargai itikad baik PT.Sere untuk melaksanakan putusan Pengadilan. " Kalaupun ada kesan terlalu lama pelaksaannya toh yang kita lihat kepentingan konsumen untuk dibangun yang harus didahulukan. Saat ini kita dalam proses untuk dipenuhi tuntutan konsumen tersebut. " demikian Amir menyampaikan.
Dari informasi dilapangan, terhitung tadi malam ( 30/ 03/ 2018 ) beberapa warga sudah mematuhi putusan PN. Batam dengan mengosongkan rumahnya. Bahkan konsumen yang diwakili Amir, dua orang konsumen sudah mengosongkan rumahnya. ( red )