Terkait Kasus Minuman, PN Batam "Ditengarai " Keluarkan Putusan Sumbing
Berliannews.com - Batam | Dua pengusaha Minuman beralkohol yang terindikasi masih dibawah satu atap manajemen dituntut oleh jaksa 4 bulan dan divonis sama oleh Hakim di Pengadilan Negeri Batam.
Terhadap dua terdakwa miras, Didiet Nuryanto dan Fabian Julkarnaen divonis kurungan penjara selama 4 bulan di potong masa tahanan. Putusan ini dinilai sumbing karena hampir sama bahkan lebih ringan dari hukuman untuk kasus Pidana Ringan ataupun Pidana Biasa.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin edar dan dalam penjelasan saksi yang dihadirkan dipengadilan beberapa waktu yang lalu bahwa pengimpor tidak bisa sekaligus menjadi distributor.
Sedikit aneh, meskipun bersalah dan tanpa izin edar barang bukti berupa minuman beralkohol yang kadarnya diatas 20% dan jumlahnya ribuan botol dikembalikan kepada terdakwa. Biasanya, dalam kasus begini barang disita negara.
Terdakwa mengakui mengedarkannya ke pub, hotel, restoran, resort, tempat hiburan malam seperti karaoke yang tersebar dikota Batam dan jenis minumannya adalah Vodka, Jack Daniel, Whiski, Chivas Regal dan Jhoni Walker.
Atas tindakannya terdakwa dihukum karena melanggar Pasal 142 ayat (1) Jo pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang pangan ( red ).