Breaking News

Menteri Susi Tuding Kapal Ikan Asing dan Pelabuhan Tikus " Terinfeksi Narkoba "


Menteri Susi ( Tengah ) Saat Konfrensi Pers
Akhir Februari 2018
Berliannews.com - Nasional | Menteri Susi Pudjiastuti dengan lantang menuding Kapal Ikan dan Pelabuhan Tikus sebagai alat untuk memasukkan Narkoba juga ke Indonesia alias terinfeksi Narkoba. Hal ini diungkapkan beliau dalam konfrensi persnya akhir februari lalu di Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. 

Alasan Susi, penangkapan sebanyak 4 kapal ikan bendera Asing pada Februari lalu berkaitan dengan dugaan penyelundupan Narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia. " Mereka sengaja menggunakan Kapal-kapal Ikan Asing agar bisa membawa barang tersebut ke tempat yang terpencil dan tersembunyi yang lepas dari pantauan aparat. " tutur Menteri Susi kepada para insan pers. 

Lebih jauh, Menteri Susi menjelaskan bahwa Sindikat Narkoba Asing ini memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang luas dan sistem pengawasan yang belum maksimal. Dengan Kapal Ikan Asing ini, proses transfer barang haram bahkan bisa terjadi ditengah laut dengan cara memindahkan muatan Narkoba ke kapal yang lebih kecil yang dapat dengan lincah berlabuh dan merapat di Pelabuhan Tikus, bahkan dibibir pantai sekalipun. 

Mensikapi keadaan tersebut, Menteri Susi menegaskan dirinya akan mendukung aparat sesuai dengan kewenangan Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ), dalam hal ini menegakkan dan mempertegas pelaksanaan aturan bagi Kapal Ikan Asing dan regulasi terkait lainnya.  Salah satu regulasi yang dimaksud di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2015 tentang  larangan alih muat ataupun transhipment di tengah laut. Regulasi lain adalah Perpres 44 tahun 2016 tentang larangan Kapal Ikan Asing Beroperasi di Indonesia. " Permen 57/2014 salah satunya berguna untuk memastikan kegiatan seperti ini Illegal" Tegas Menteri Susi. 

Selama Februari 2018 tercatat setidaknya 4 Kapal Ikan Asing yang tertangkap dan kasusnya diduga terkait erat dengan penyelundupan Narkoba.  Peristiwa pertama adalah penangkapan Kapal MV. Sunrise Glory pada tanggal 07 Februari 2018 yang ditangkap disekitar perairan Selat Philips. Selanjutnya, pada 20 Februari 2018 menyusul kapal FV Min Lian Yu Yuan 61870. 23 Februari 2018, Kapal MV Win Long BH 2998 dan terakhir kapal MV Fu Yu BH 2916 yang diringkus pada tanggal 25 Februari 2018.

Pihak BNN ( Badan Narkotika Nasional ) mendapati barang bukti sebanyak 1, 037 ton Sabu di kapal MV. Sunrise Glory. Kapal FV Min Lian Yu Yuan 61870 tercatat 1,62 Ton sabu yang diungkap  Dirjen Bea Cukai dan Polri. Untuk kapal MV Win Long BH 2998 dan MV Fu Yu BH 2916 masih diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkobanya.

Terkait dengan masalah pelabuhan Tikus, Provinsi Kepri memiliki pelabuhan tikus dalam jumlah banyak dan tidak terpantau. Batam sendiri memiliki lokasi pelabuhan tikus hampir di setiap kecamatan.( red )