Breaking News

Kapolda Kepri dan Kajati Kepri, Sambut Baik Kunker MKD DPR-RI


Jajaran Polda, Kejati Kepri dan MKD DPRRI
BATAM  I Mahkamah Kehormatan  Dewan (MKD) DPR RI Kamis siang (22/8/2019) menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Mapolda Kepri.

Kegiatan Kunker sekitar jam 13.00 WIB, tersebut disambut oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK bersama Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati )Kepri Edy Berton SH, MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri.
Kapolda Kepri dan Ketua Tim MKD DPRRI

Atas Kunker itu, Kapolda Kepri menyambut baik dan menyampaikan informasi bahwa Keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, dari keluarnya UU no 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau. 

" 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Provinsi Kepri

Lanjutnya, Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas) di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.

Sementara itu, Kajati Kepri Edy Birton S.H., M.H., menyampaikan bahwa,  perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, di dalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan."

Sedangkan, Metua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan bahwa, tugas di Provinsi Kepri untuk menjalin silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.

"Tujuan MKD ini adalah menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain," papar Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

(Humas Polda Kepri)