Breaking News

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia


Kabid Humas bersama Kasubdit IV dan Para Migran TKI
BATAM  I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Hal ini disampaikan saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri (26/8) disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, S.H., S.IK., M.H.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri bahwa kronologis kejadian, pada hari sabtu (24/08/2019) pukul 06.00 wib, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah Kijang, Bintan Timur. Saat di lokasi ditemukan yang diduga Pekerja Migran Indonesia ilegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur, dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang.

Kemudian pada pukul 09.30 Wib, berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri, sebagai pengurus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia serta berhasil mengamankan 29 (dua puluh sembilan) orang pekerja, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.

Barang bukti yang diamanakan adalah 2 (dua) unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 (dua) buah paspor, 6 (enam) lembar tiket Pelni, 2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI ilegal menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Uang dikirimkan melalui rekening mereka. Besaran antara 2,5 Juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu orang PMI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah).

(Humas Polda Kepri/ Indri)