Unsur Pemerintah Mangkir, Penggugat Kecewa
Sidang Gugatan di PN Batam - |
BATAM I Digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam (26/8/19) dengan Nomor register aduan, PN JKT.PST 072019UQP, di mana Ahmad Rosano dan Fachry Agusta (warga Batam) selaku penggugat. Dengan kuasa hukum Amir Mahmud S.Ag, MH dan Arifawlan SH.
Gugatan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (tergugat satu), Menteri Dalam Negeri RI (tergugat dua), Gubernur Kepri (tergugat tiga), Ketua DPRD Kepri (tergugat empat), Walikota Batam (tergugat lima), Ketua DPRD Kota Batam (tergugat enam), Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (tergugat tujuh).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik, Dwi Nuramanu, dan Yona Lamerosa, berlangsung singkat.
Majelis Hakim hanya membacakan ketentuan, dimana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2019, bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah, merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka dari itu Pengadilan Negeri Batam mengalihkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penggugat menyatakan kecewa dengan kondisi persidangan, disebabkan tergugat satu Presiden Republik Indonesia dan tergugat dua Menteri Dalam Negeri RI, tidak hadir dan atau diwakilkan. Dan lebih mengecewakan, tidak hadirnya tergugat 6 yaitu Ketua DPRD Kota Batam yang berkantor hanya terpisah pagar besi dengan Pengadilan Negeri Batam.
"Kami kecewa, kenapa selaku orang pemerintahan, malah tidak menunjukkan sikap taat hukum. Minimal menghormati proses hukum yang berjalan, ya semestinya hadir," ucap Fachri pada awak media.
"Sebelumnya kami sudah kecewa karena ada keterlambatan pada proses sidang sendiri. Di mana terhitung dari masuknya gugatan kami, sampai digelar sidang pertama mempunyai jarak waktu hampir satu bulan, tentu ini memunculkan atau patut diduga adanya penguluran waktu oleh Pengadilan Negeri Batam," Rosano menambahkan.
"Dan tentu dengan dikeluarkannya Perma No.2 tahun 2019 pada tanggal 20 Agustus 2019 yang terkesan tergesa-gesa, disini sebagai penggugat kami merasa terzholimi. Di mana gugatan atas perbuatan melawan hukum seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri, tetapi dengan terbitnya Perma No.2 tahun 2019, gugatan kami dialihkan ke PTUN," tutup Rosano.
(Indri)