Diduga Ada Oknum Terima Uang, BNN Membantah
Tersangka KRM |
Namun Rosano juga berharap agar oknum yang menerima suap juga ditindak sesuai hukum jika isu tersebut benar adanya.
" Ini masih sekedar isu di masyarakat yang sampai kepada kami di LSM Berlian. Isu ini masih kita selidiki kebenarannya, karena informasi ini belum ada bukti yang masuk ke kami. Ucapan KRM ini bisa jadi fitnah ke BNN Kepri jika tidak benar, namun jika benar kami minta agar oknum yang dimaksud ditindak sesuai hukum, " ujar Rosano. Selasa (23/3/2021).
Lanjut Rosano, KRM melakukan suap sekitar 150.000 Ringgit ( Rp 500 juta) dalam upaya agar kasus dirinya selaku otak penyelundupan sabu sekitar 3 kilogram, tidak sampai ke persidangan.
Dalam tindak kejahatan itu, KRM adalah tersangka otak yang menyuruh Erlin bin Murdi menjemput sabu sekira 3 Kilogram dari Malaysia.
Erlin sendiri adalah tersangka kurir sabu yang ditangkap BNN Kepri di di Pinggir jalan Bintan Sayang Resort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 17 November 2020, sekira pukul 13.20.
Untuk di ketahui, KRM adalah terpidana kasus narkotika sabu yang saat ini berada di Lapas Tanjungpinang. Yang mana pria warga negara ( WN) Malaysia keturunan India ini, sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara yang divonis Pengadilan Negeri ( PN) Batam pada tahun 2017. Karena membawa sabu dari Malaysia sebanyak 301 gram.
Menanggapi dugaan tersebut, Salman Bagian Hubungan Masyarakat ( Humas) BNN Kepri mengatakan, apa yang disampaikan KRM tidak benar.
" Tidak benar ada oknum dari BNNP Kepri yg menerima suap dari tersangka dimaksud, justru kasus yg disangkakan kepada tersangka sudah akan dinaikkan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan." Ujar Salman melalui pesan Whatsapp ke media ini. Selasa sore ( 23/3/2021).
Red