Polda Kepri Amankan 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu di Hotel Kawasan Nagoya Batam
Tersangka |
Kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3) jam 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya, Lubuk Baja-Batam.
"Pelaku diamankan oleh Tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 butir narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah Tissue," ungkapnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, MH, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Senin, (22/03/2021)
Ia melanjutkan, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di Parkiran Hotel Namii, dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 Butir Ekstasi.
Selain itu, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah Inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, terangnya adalah 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF. Untuk inisial GJE merupakan Residivis dikasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi.
Red