Breaking News

Polda Kepri Musnahkan Ganja Kering 1,1 Kg, BB dari Dua Pelaku


Pembakaran Ganja BB dan Para Tersangka
BATAM : Sebanyak satu kilo lebih daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Nanang Indra Bakti, SH, SIK.
 
Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi (Lp) serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Labfor. "Pelaksanaan pemusnahan BB dilaksanakan, dan disaksikan oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," terangnya, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, Kamis (22/7/21).

Ia melanjutkan, total BB yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
BB Sebelum Dibakar



"BB tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar, dan Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) UU RI No.35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana 
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.


Rdk