Sabu 2 Kg dan 49 Ekstasi asal Malaysia, Diamankan Polres Bintan
Konferensi Pers |
Dalam ungkap kasus, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM menyampaikan bahwa pelaku seorang laki-laki (inisial SK, 34 Tahun), dengan membawa narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy yang disimpan didalam celananya.
"Hasil pemeriksaan pelaku SK telah mengakui hanya disuruh membawa narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 2 Kg dan Pil Ectasy 49 butir tersebut oleh warga kenegaraan Indonesia (JO), namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia," terangnya.
"Selanjutnya, barang haram tersebut, di serahkan kepada pelaku SH alias Gondrong untuk di endarkan di Lombok - Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkapnya di Mapolres Bintan - Kepri, Jumat (30/7/21).
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut. Tim Sat. Narkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu NTB, untuk menjemput SH. Pada hari selasa (27/7) pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bintan membawa pelaku ke Polres Bintan.
Setelah sampai di Polres Bintan. Hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa narkotika dan Pil Ectasy yang dibawa oleh SK adalah benar ditujukan kepadanya.
"Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kapolres Bintan.
Rdk